Katada

Pengacara Minta Kapolda NTB Tangguhkan Penahanan 15 Aktivis Pendemo Jalan Rusak

Ketua LBH Fatih dan Putri Hakiki, Israil SH.

Bima, katada.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fatih dan Putri Hakiki memberikan pendampingi hukum terhadap 15 pendemo jalan rusak yang dijadikan tersangka dan ditahan di Polres Bima.

Ketua LBH Fatih dan Putri Hakiki, Israil SH mengaku sudah menerima kuasa dari 15 tersangka. Saat ini, ia sedang menyusun permohonan penangguhan penahanan 15 aktivis Front Perjuangan Rakyat (FPR) Donggo-Soromandi itu. ”Saya yakin Pak Kapolda NTB (Irjen Pol Djoko Poerwanto) akan menangguhkan penahanan 15 tersangka,” ujar Israil, Kamis (8/5).

Keyakinan Israil merujuk dari kebijakan Kapolda NTB yang menangguhkan penahanan 10 mahasiswa tersangka blokade jalan di Desa Waro, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, belum lama ini. ”Kami segera masukan surat permohonan penangguhan penahanan ke Polres Bima,” terangnya.

Adapun pertimbangan mengajukan permohonan penahanan ini, dari 15 tersangka, sebagian masih berstatus mahasiswa dan masih aktif kuliah.

”Pertimbangan lain, para tersangka tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan siap hadir bila mana dibutuhkan setiap saat,” katanya.

Sebagai informasi, Polres Bima mengamankan 26 orang dari Front Perjuangan Rakyat (FPR) yang terlibat aksi blokade jalan di Desa Bajo, Kecamatan Soromandi, Selasa (30/6). Dari 26 orang itu, terdapat tiga orang pelajar dan tiga penyelenggara Pemilu. Setelah diselidiki, dari 26 orang pendemo yang menuntut perbaikan jalan rusak Soromandi-Donggo, hanya 15 yang memenuhi unsur tindak pidana. Sehingga mereka dijadikan sebagai tersangka.

Tidak hanya itu, belasan pendemo ditahan untuk 20 hari ke depan. Terhitung mulai 31 Mei hingga 19 Juni. Saat ini, mereka ditahan di Rutan Polres Bima. Sebanyak 15 pendemo dijerat dengan pasal 192 ayat 1 ke 1e KUHP jo pasal 55 KUHP jo pasal 64 KUHP jo pasal 12 jo pasal 63 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan. Yakni dengan sengaja membinasakan, membuat hingga tidak dapat dipakai lagi atau merusak sesuatu pekerjaan untuk lalu lintas bagi umum, merintangi jalan umum yang dapat mendatangkan bahaya bagi keselamatan lalu lintas. (ain)

Exit mobile version