Katada

Pengacara Tayeb Minta Hadirkan Bupati Bima di Persidangan Korupsi Saprodi, Ini Jawaban Hakim

Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri. (bimakab.go.id)

Mataram, katada.id – Nama Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri diseret dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana produksi (Saprodi) Cetak Sawah Baru tahun 2016. Orang nomor satu di Bima ini disebut menerima aliran dana proyek yang bergulir di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (PTPH) Bima sebesar Rp250 juta.

Karena itu, pengacara terdakwa Muhamad Tayeb, Aan Ramadhan meminta majelis hakim memanggil Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri. Menurut Aan, Bupati Bima perlu dihadirkan untuk membuat terang suatu peristiwa pidana dalam perkara tersebut. Terlebih lagi, ada catatan aliran uang milik para petani yang diduga mengalir ke Bupati Bima. ”Hal ini supaya tidak mendengarkan keterangan sepihak. Kami sudah meminta kepada hakim agar Bupati Bima dihadirkan di persidangan,” terang Aan.

Berdasarkan keterangan terdakwa Muhammad saat menjadi saksi di persidangan Tayeb, Bupati Bima menerima uang Rp250 juta. Hal diketahui Muhammad dari saksi Abdul Rauf.

Dugaan itu diperkuat dengan dokumen lain. Dalam catatan CV Mitra Agro Santosa selaku penyedia barang Saprodi, terdapat aliran dana ke Umi sebesar Rp250 juta.

Uang tersebut diserahkan secara bertahap sebanyak tiga kali. Dengan rincian tahap pertama Rp100 juta, tahap kedua Rp50 juta dan tahap ketiga Rp100 juta.

’’Saat jadi saksi, Abdul Rauf di persidangan mengaku sering di pendopo. Karena saat itu (Pilkada 2015) dia menjadi tim sukses Umi Dinda,” ungkapnya.

Aan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim memiliki kewenangan untuk memanggil Bupati Bima. ”Itu kewenangan majelis hakim, apakah bupati dipanggil atau tidak,” ujar Aan.

Terpisah, Ketua Majelis Hakim I Putu Gede Ariadi sudah menerima permintaan dari pengacara Tayeb. Namun pihaknya akan mempertimbangkan terlebih dahulu apakah Bupati Bima perlu dihadirkan atau tidak dalam persidangan. ”Kami akan pertimbangkan dulu,” katanya.

Sebagai informasi, program dana bantuan saprodi cetak sawah baru tahun anggaran 2016 ini berasal dari Kementerian Pertanian RI untuk membantu meningkatkan produksi pangan di Kabupaten Bima.

Pemerintah pusat menyalurkan anggaran Rp14,4 miliar kepada 241 kelompok tani di Kabupaten Bima. Penyaluran anggaran dilakukan secara langsung ke rekening perbankan masing-masing kelompok tani.

Pencairan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp10,3 miliar, 70 persen dari total anggaran Rp14,4 miliar, dan 30 persen pada tahap kedua dengan nilai Rp4,1 miliar.

Dalam dakwaan, jaksa mengungkap bahwa terdakwa Tayeb sebagai pejabat pembuat komitmen mengeluarkan perintah untuk melakukan penarikan tunai kepada kelompok tani ketika anggaran tersebut telah masuk ke rekening pribadi masing-masing. Uang tersebut diminta untuk dikumpulkan kembali di Dinas PTPH Kabupaten Bima.

Pengumpulan anggaran yang seharusnya dikelola mandiri oleh masing-masing kelompok tani itu ditarik kembali atas perintah terdakwa M. Tayeb tanpa adanya nota penyerahan.

Setelah uang terkumpul dari kelompok tani, atas perintah Tayeb, terdakwa Muhammad bersama Nur Mayangsari melakukan pembayaran ke CV Mitra Agro Santosa yang beralamat di Jombang, Jawa Timur.

Nur Mayangsari sebagai bawahan Muhammad juga mendapatkan perintah membuat dua nota pesanan saprodi untuk CV Mitra Agro Santosa dengan rincian nota pertama sejumlah Rp8,9 miliar dan untuk pesanan kedua Rp1,7 miliar.

Penunjukan CV Mitra Agro Santosa sebagai penyedia saprodi juga berada di bawah perintah M. Tayeb. Barang-barang yang dibeli dari perusahaan tersebut antara lain, benih padi, pupuk, dan pestisida.

Namun, dari daftar pembelian, ada beberapa item barang yang tidak bisa disediakan CV Mitra Agro Santosa sehingga ada yang dibeli dari perusahaan penyedia lokal.

Jaksa pun menilai pemesanan saprodi tersebut tidak sesuai dengan luas sawah kelompok tani yang terdaftar dalam petunjuk pelaksanaan. Sehingga terdapat kekurangan yang kini muncul sebagai nilai kerugian negara sebesar Rp5,1 miliar. (ain) 

Exit mobile version