Katada

Pengacara tersangka kasus lahan relokasi banjir Kota Bima pertanyakan kerugian negara: letaknya dimana?

Salah seorang tersangka kasus pengadaan lahan relokasi korban banjir Kota Bima selesai diperiksa di Kejati NTB.

Mataram, katada.id – Kejati NTB memeriksa tersangka kasus pengadaan lahan relokasi korban banjir di Sambinae Kota Bima pada tahun 2017, Selasa (27/10). Dua tersangka yakni mantan Kepala Dinas Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kota Bima, Hamdan dan Usman, perantara pembelian lahan.

Usai diperiksa penyidik Kejati NTB, tersangka Hamdan melalui kuasa hukumnya, Syarifuddin menjelaskan, kliennya memenuhi panggilan penyidik terkait proses pembebasan lahan relokasi korban banjir seluas 7 hektar di Sambinae, Kota Bima.

Menurutnya, semua proses administrasinya pengadaan lahan tersebut sudah dipenuhi. ’’Pemilik lahan juga tidak ada keberatan,’’ ungkapnya.

Ia pun mempertanyakan unsur tindak pidana korupsi yang disangkakan kepada kliennya. Salah satunya terkait penetapan lokasi dan harga pembelian lahan oleh tim appraisal.

“Nilai appraisal Rp12 juta per are dan dibayarnya Rp11,5 juta. Uangnya juga dikirim langsung ke rekening pemilik lahan. Terus letak kerugian negaranya dimana?,” tanya Syarifuddin.

Nilai appraisal tersebut telah disetujui oleh 10 pemilik lahan. ’’Sembilan orang pemilik lahan memberikan kuasa kepada tersangka US (Usman, Red),’’ bebernya.

Sementara itu, Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan mengaku, dua tersangka diperiksa untuk melengkapi berkas perkara. ’’Dua tersangka saling memberikan kesaksian untuk peran masing-masing dalam pengadaan lahan tersebut,’’ katanya.

Sebagai informasi, dalam pengadaan tanah untuk korban banjir pada November 2017 lalu telah dilaksanakan negosiasi atau penetapan nilai ganti rugi. Tetapi tidak dihadiri oleh seluruh pemilik lahan. Saat itu hanya dihadiri tersangka Usman yang mengaku sebagai wakil/kuasa dari pemilik lahan, padahal tidak ada surat kuasa.

Harga yang disepakati dan dibayarkan kepada pemilik lahan ternyata lebih tinggi. Pemkot membayarnya Rp11,5 juta per are, namun dari sebagian dana yang masuk ke rekening pemilik lahan ditransfer lagi ke rekening tersangka Usman. Karena pemilik lahan hanya tahu harga tanahnya Rp6 juta sampai Rp9 juta per are.

Hamdan dan Usman ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Juli lalu. Sebelumnya, mereka pernah dimintai keterangan sebagai saksi. Karena cukup bukti, kejaksaan menaikan statusnya sebagai tersangka.

Sebagai pengingat, dalam pengadaan lahan ini menjadi tanggung jawab Dinas PUPR Kota Bima. Dana yang digelontorkan untuk membeli lahan, yang nantinya untuk relokasi korban banjir sebesar Rp 4,9 miliar. (rif)

Exit mobile version