Katada

Pengacara Tersangka Penari tanpa Busana di Lombok Minta Polisi Usut Juga Pemesan Kliennya

Polda NTB membawakan pelaku DA dan dua penari telanjang YM dan SM saat jumpa pers.

Mataram, Katada.id – Sejauh ini Polda NTB belum mengungkap siapa pemesan dua penari tanpa busana YM dan SM yang ditangkap di Metzo Executive Club dan Karaoke. Karena itu, pengacara YM dan SM, Suhardi meminta pihak kepolisian agar mengusut juga pelanggan yang memesan kliennya tersebut.

“Pemesan itu yang harus dikejar dan usut sama polisi,” desak pria dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Reform ini.

Ardi, sapaan akrab Suhardi, menganalogikan secara hukum fakta di lapangan. Jika tarian tanpa busana dilakukan di ruang tertutup tanpa ada penonton, itu tidak akan menjadi peristiwa hukum. Akan menjadi peristiwa hukum ketika penari ditonton oleh dua orang atau lebih atau sejumlah banyak orang.

“Jadi mestinya kalau dilihat dari fakta hukum yang ada, mereka lakukan itu justru diminta pelanggan. Maka yang mendanai inilah yang diutamakan untuk dikejar,” tegasnya.

Di sisi lain, dia bersama rekanya dalam masih menunggu pemeriksaan tambahan dari pihak kepolisian terhadap kliennya YM dan SM, serta DA.

“Kemungkinan masih ada pemeriksaan tambahan. Jadwalnya tergantung pinyidik Polda,” pungkasnya.

Sebagai informasi, bahwa Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB telah melakukan penggerebekan terhadap kafe Metzo Executive Club dan Karaoke di Senggigi, Lombok Barat. Saat penggerebekan itu, polisi mengamankan dua orang perempuan masing-masing berinisial YM (35) asal Cilegon, Jawa Barat dan SM (23) asal Kabupaten Serang, Banten.

Keduanya merupakan penari striptis atau penari tanpa busana yang disediakan untuk pelanggan. Selain YM dan SM, polisi juga mengamankan DA (43) asal Cilegon, Banten. Kini, ketiganya sudah ditahan di Mapolda NTB.

Saat penggerebekan diamankan barang bukti uang tunai Rp 6,4 juta, dua set pakaian dalam wanita, nota pemesanan, empat HP dan bukti transfer uang. Saat ini, ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka. (rif)

Exit mobile version