Pengacara Ungkap Kejanggalan dan Dugaan Rekayasa SK PAW Rasyid Ridha

0
Kuasa Hukum Muhammad Rasyid Ridha, Anriyadi Iktamalah. (Istimewa)

Mataram, katada.id – Surat Keputusan (SK) Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Dompu Muhammad Rasyid Ridha yang ditandatangani mantan Gubernur NTB Dr. Zulkieflimansyah ini diduga banyak kejanggalan.

Mantan Gubernur NTB menerbitkan SK Nomor: 171.2.593 Tahun 2023 tentang Peresmian Pengangkatan PAW anggota DPRD Dompu Mustakim sisa masa jabatan 2019-2024 dan SK Nomor: 171.3.592 Tahun 2023 tentang Peresmian PAW anggota DPRD Dompu Muhammad Rasyid Ridha masa jabatan 2019-2024. Dua SK ini sama-sama diterbitkan pada 15 September 2023.

Dalam penomoran dua SK tersebut ditulis tangan. Tidak diketik seperti lazimnya SK PAW sebelumnya. Begitu juga dengan penanggalan SK. Selain itu, dari penomoran SK, pengangkatan Mustakim lebih dulu daripada pemberhentian Rasyid Ridha.

Di sisi lain, SK tersebut tidak mempertimbangkan SK terbaru DPP Partai Berkarya perihal permohonan penghentian PAW Rasyid Ridha tertanggal 12 September 2023 dan surat permohonan pembatalan dari Bupati Dompu tertanggal 22 September.

Dalam SK tersebut hanya mempertimbangkan SK DPP Partai Berkarya 5 Juli 2023 yang mengusulkan PAW, SK DPP Berkarya pada 29 Desember 2022 tentang penetapan pemberhentian dan PAW Rasyid Ridha. SK itu juga hanya memperhatikan surat Bupati Dompu 5 Juli perihal PAW, SK DPP 29 Desember tentang PAW, surat Ketua DPRD Dompu 5 Juli tentang usul pemberhentian dan usul PAW, dan Surat Ketua DPD 5 Mei 2023 tentang rekomendasi PAW.

Kuasa Hukum Muhammad Rasyid Ridha, Anriyadi Iktamalah menilai dua SK Gubernur NTB tertanggal 15 September cacat prosedur dan subtansi dan terdapat kejanggalan-kejanggalan. Misalnya, pemberian nomor dan penetapan SK tersebut tidak diketik sebagaimana kebiasaan pada umumnya, namun ditulis tangan.

Kejanggalan lain, pemberian nomor SK didahului dengan pengangkatan Mustakim daripada memberhentikan Rasyid Ridha. “Seharusnya klien kami diberhentikan terlebih dahulu, barulah Mustakim dapat diangkat jika memang benar proses mekanismenya,” tutur dia.

SK juga berlaku mundur, yakni berlaku pada 11 September 2023, sebelum ditetapkan pada 15 September 2023. “Secara kasat mata pada tanda tangan Gubernur NTB tidak terlihat seperti tanda tangan gubernur pada surat-surat sebelumnya,” duga dia.

“Karena itu, kami berharap Pj Gubernur NTB membatalkan dua SK tersebut. Karena cacat substansial dan banyak kejanggalan,” ungkapnya.

“Dua SK tertanggal 15 September diduga diterbitkan tanpa sepengetahuan dari (mantan) Gubernur NTB (Zulkieflimansyah) dan diduga atas kerja sama antara staf khusus Gubernur dengan Kepala Biro Pemerintahan dan Kepala Biro Hukum. Sehingga kedua SK tersebut dapat diterbitkan tanpa prosedur dan mekanisme hukum yang sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan,” sebutnya.

Dia menduga surat-surat yang berisi dokumen-dokumen pendukung yang telah dikirimkan kliennya kepada Gubernur NTB tidak disampaikan seutuhnya Kepala Biro Pemerintahan maupun Kepala Biro Hukum kepada Gubernur. Terutama SK Pembatalan PAW Rasyid Ridha dari DPP Berkarya tanggal 23 Agustus lalu dan surat perihal penghentian atau pembatalan usulan PAW dari Bupati Dompu tertanggal 22 September. Ditambah juga surat penundaan proses PAW dari DPRD Dompu tanggal 11 September 2023. “Surat-surat dan SK tersebut dikirim ke Gubernur NTB saat itu,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Biro Pemerintah dan Otonomi Daerah (Otda) Setda NTB Lalu Hamdi yang dikonfirmasi mengenai kejanggalan SK tersebut belum merespon. Pesan singkat media ini belum dibaca dan dibalas. (ain)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here