Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Pengakuan AKBP Didik, Uang Rp 1,8 Miliar dari Bandar Narkoba Dipakai untuk Perbaikan Mapolres Bima Kota

×

Pengakuan AKBP Didik, Uang Rp 1,8 Miliar dari Bandar Narkoba Dipakai untuk Perbaikan Mapolres Bima Kota

Sebarkan artikel ini
Eks Kapolres Bima Kota Bersama Istrinya (Istimewa)

Mataram, katada.id– Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengusut dugaan aliran dana dari bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin kepada mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.

Dalam proses penyidikan, penyidik Mabes Polri telah mempertemukan secara langsung AKBP Didik, Koko Erwin, dan mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi dalam satu forum konfrontasi.

Penasihat hukum AKP Malaungi, Asmuni, mengatakan dirinya hadir dalam proses konfrontasi tersebut.
“Saya hadir saat konfrontir secara langsung di Mabes Polri. Di dalam satu ruangan itu ada AKBP Didik, Koko Erwin, penyidik, serta masing-masing penasihat hukum,” ujar Asmuni, Kamis (5/3/2026).

Menurut Asmuni, penyidik mendalami sejumlah hal, terutama terkait dugaan aliran dana miliaran rupiah. Ia menyebut kliennya mengakui adanya aliran uang tersebut.
“Klien saya mengakui ada aliran uang. Semua itu atas perintah dari kapolres,” kata Asmuni.
Ia menjelaskan, total dana yang disebut mengalir mencapai Rp 2,8 miliar. Rinciannya, Rp 1 miliar dari Koko Erwin dan Rp 1,8 miliar dari bandar narkoba lain berinisial H alias Boy.

Namun, saat dikonfirmasi penyidik, AKBP Didik membantah menerima uang Rp 1 miliar dari Koko Erwin.
“Tidak diakui menerima uang dari Koko Erwin,” ujar Asmuni menirukan pernyataan dalam pemeriksaan.
Meski demikian, lanjut dia, AKBP Didik mengakui menerima uang sebesar Rp 1,8 miliar. Akan tetapi, dana tersebut disebut bukan untuk kepentingan pribadi.

“Katanya digunakan untuk perbaikan Mako Polres,” ucap Asmuni.
Sementara itu, Koko Erwin dalam pemeriksaan mengaku tidak mengenal AKBP Didik. Namun, ia membenarkan adanya pemberian uang kepada AKP Malaungi.

“Tujuan pemberian uang itu untuk kapolres,” kata Asmuni.

Koko Erwin juga membantah menitipkan narkotika jenis sabu seberat 488,496 gram kepada AKP Malaungi. Ia menyebut barang tersebut bukan dititipkan, melainkan diberikan.

Menanggapi bantahan AKBP Didik terkait penerimaan uang Rp 1 miliar, Asmuni menegaskan hal itu merupakan hak setiap pihak dalam proses hukum. Namun, ia mengklaim terdapat bukti percakapan yang mendukung pengakuan kliennya.

“Tetapi ingat, semua ada bukti chat-nya,” tegasnya.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid mengaku belum mengetahui secara rinci hasil pemeriksaan di Mabes Polri. Meski demikian, ia memastikan proses hukum terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersebut masih berjalan.

“Nanti kalau ada perkembangan kami kabarkan,” ujar Kholid singkat. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *