Pengakuan dua mahasiswa pelaku aborsi asal Sumbawa: saya belum siap punya anak

0
Tersangka HP dan AP saat diinterogasi oleh Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa.

Mataram, katada.id – Sepasang kekasih berinisial AP (21) dan HP (19 tahun) asal Sumbawa ditahan di Polresta Mataram. Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pengguguran janin (aborsi).

Pasangan kekasih yang masih kuliah ini rupanya tidak siap menerima buah cinta mereka. Khawatir menjadi aib keluarga. Keduanya nekat dan sepakat melakukan aborsi.

Di hapadan penyidik, mereka mengaku sudah empat tahun menjalin hubungan sebagai sepasang kekasih. Namun AP tidak menyangka dirinya akan hamil.

Tersangka HP tidak bisa menerima dirinya berbadan dua dengan usia kandungan 6 bulan. Ia bersama pacarnya AP sepakat untuk menggugurkan kandungan dengan membeli obat melalui situs online.

‘’Beli obatnya dari Online. Dikasi tahu sama temennya dari Sumbawa. Jenis obatnya sekarang masih kita dalami. Belinya itu seharga Rp 1 juta per tablet, jadi Rp4 juta untuk empat tablet,’’ ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa menirukan pengakuan dua tersangka HP dan AP.

Untuk motif pasangan kekasih ini melakukan aborsi, Kadek menjelaskan, keduanya panik dan takut diketahui oleh orang tua masing-masing karena hamil di luar nikah. ‘’Alasannya normatifnya seperti itu. Ini karena takut,’’ tegasnya.

Tersangka HP juga mengamini pernyataan Kasat Reskrim Polresta Mataram. Dirinya belum siap punya anak dan takut diketahui orang tuanya. ‘’ Saya belum siap. Saya juga merasa masih terlalu muda,’’ beber perempuan 19 tahun itu menyesal.

Sebagai informasi, HP dan AP ditangkap Satuan Reskrim Polresta Mataram. Mahasiswa asal Sumbawa ini diduga melakukan aborsi.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, dugaan aborsi pasangan kekasih ini terungkap berkat laporan dari pihak IGD RSUD Kota Mataram.

’’Pelaku HP baru ditangani oleh pihak rumah sakit untuk mengeluarkan janinnya. Dia mengaku kepada tim medis sudah mengonsumsi obat penggugur kandungan,’’ terangnya.

Polisi kemudian menindaklanjuti dengan mendatangi Rumah Sakit Kota Mataram. Kedua pelaku yang ditemui unit ppa di IGD RSUD Kota Mataram mengakui ingin menggugurkan kandungan karena belum berstatus suami istri.

’’Awalnya, AP mau bertanggung jawab atas perbuatannya. Tapi pelaku yang perempuan yakni HP menolak karena masih muda dan merasa malu kepada keluarganya di Sumbawa,’’ ungkapnya. (rif)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here