Katada

Pengakuan janda muda pengedar sabu selama buron: sering pindah kos, uang habis, terpaksa jual perhiasan

Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi (yang di tengah).didampingi Kasat Resnarkoba AKP I Made Yogi Purusa Utara dan Kasubbag Humas Iptu Erny Anggraeni memperlihatkan barang bukti sabu dan uang milik RA, Sabtu (10/4).

Mataram, katada.id – Buronan kasus narkotika jenis sabu, RA (33) warga Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, meringkuk di penjara. Ia ditangkap setelah 45 hari menjadi buron.

Single parent ini ditangkap di Jalan Langko, Kota Mataram. Sekembalinya dari tempat persembunyiannya.

Baca Juga: Buron 45 hari, janda muda pengedar sabu di Lombok akhirnya ditangkap

Selama buron, RA kesusahan. Ia harus memnuhi kebutuhan yang sangat banyak. Uang yang dia punya semakin menipis. Ditambah lagi sulit mencari bantuan dengan statusnya sebagai buron.

Untuk menyambung hidup, ibu dua anak ini terpaksa menjual perhiasan yang dimilikinya. Maklum, saat kabur dari sergapan polisi Jumat 27 Februari lalu, ia hanya membawa dua lembar baju.

Baca Juga: Janda muda nan seksi ini jadi buronan polisi di NTB

‘’RA ini sudah kehabisan uang. Tidak kuat lagi dia kabur itu. Selama buron dia titip dua anaknya dikeluarganya,’’ beber Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi didampingi Kasat Resnarkoba AKP I Made Yogi Purusa Utara, Sabtu (10/4).

Di hadapan polisi, RA mengakui barang haram sebanyak 16 poket dengan berat 15 gram tersebut miliknya. ‘’ Yang bersangkutan mengakui barang itu miliknya. Itu didapatkannya dari seorang bandar berinisial RD,’’ terang Heri.

Baca Juga: Jual cewek pakai dolar, janda asal Sumbawa ditangkap polisi di Lombok

RA memilih irit berbicara saat berada di ruang penyidik Satuan Resnarkoba Polresta Mataram. Tatapannya seperti kosong. Seakan tidak percaya dengan kasus yang dialami saat ini. Perempuan yang dulunya dikenal dengan gaya hidup hedonnya itu kini harus meringkuk dibalik jeruji untuk waktu yang lama. ‘’Saya menyesal,’’ kata RA.

RA dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga: Jadi mucikari, cewek ini jajakan mahasiswi jadi PSK dengan tarif Rp600 ribu di NTB

Sebagai informasi, anggota Satuan Resnarkoba Polresta Mataram menangkap RA sekitar pukul 17.10 Wita di Jalan langko, Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.

Ia menjadi buronan sejak 27 Februari lalu. Saat penggerebekan tersebut, RA kabur dari sergapan polisi. Tetapi saat itu petugas berhasil mengamankan 16 poket sabu seberat 15 gram dan uang tunai Rp28 juta. (sm)

Exit mobile version