Bima, katada.id – Pengakuan mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub), Syafrudin terkait adanya fee proyek pengadaan kapal tahun 2021 bisa menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum (APH).
Syafrudin membuat pengakuan itu saat menjawab klarifikasi ketua Komisi III DPRD Bima, Edy Muhlis. Uang itu awalnya diserahkan salah seorang kontraktor bernama Aswad kepada Syafrudin secara bertahap. Yaitu tahun 2018, 2019 dan 2020.
Uang setoran sekitar Rp275 juta dengan iming-iming proyek pengadaan 4 unit kapal senilai Rp4,2 miliar akan dikerjakan Aswad. Tetapi proyek tersebut tidak dimenangkan Aswad.
’’Pengakuan Syafrudin ini bisa menjadi pintu masuk APH untuk selidiki soal uang tersebut,’’ terang Ketua Komisi III DPRD Bima, Edy Muhlis saat jumpa pers, beberapa waktu lalu.
Politisi Nasdem ini mendukung jika APH turun menyelidiki terkait fee proyek tersebut. Baik itu dari kepolisian, kejaksaan, maupun dari Komisi Pemberatan Korupsi. ’’Saya suport APH untuk menindaklanjutinya,’’ katanya.
Edy Muhlis meluruskan juga soal uang sekitar Rp275 juta diduga diserahkan ke Bupati Bima. Pengakuan tersebut didapat saat ia mengklarifikasi Syafrudin di rumahnya. ’’Terkait uang itu, yang bilang begitu Syafrudin. Bukan tuduhan saya,’’ tegasnya.
Sebagai informasi, pengadaan Sarana Transportasi Perairan dikerjakan melalui Satker Dinas Perhubungan Kabupaten Bima
Pagu anggaran untuk pengadaan 4 unit kapal itu Rp4,2 miliar. Sementara, proyek kapal itu dikerjakan CV. Sarana Fiberindo Mandiri yang beralamat di Makassar, Sulawesi Selatan dengan nilai kontrak Rp3.988.285.538.64. (red)