Kota Bima, katada.id – Tersangka MA (40) warga Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima mengaku telah memperkosa anak tirinya FA di kebun.
Hal itu disampaikan Wakapolres Bima Kota Kompol Syafruddin didampingi Kabag Ops polres Bima Kota Kompol Nusra Nugrahan dan Kasat Reskrim Iptu Hilmi Manossoh Prayugo saat jumpa pers, Selasa (19/1).
Dalam jumpa pers itu, polisi menghadirkan MA. Ia yang mengenakan baju tahanan polres warna biru itu tampak tertunduk malu.
Wakapolres menyampaikan, kasus pencabulan anak di bawah umur itu terjadi, Jumat (15/1). Saat itu, korban pulang sekolah sekitar pukul 10.00 wita berboncengan dengan saksi S. ’’Saat di perjalanan terlapor memanggil dan mengajak korban untuk pergi,’’ terangnya menirukan pengakuan tersangka MA.
Lalu korban pun berhenti dan pergi bersama ayah tirinya. Saat itu MA membawa korban ke kebun. Di sana MA menyetubuhi korban dengan paksa.
’’Pelaku sempat menampar korban untuk membuat korban mengikuti nafsu pelaku,’’ beber wakapolres.
Saat ini polres telah menetapkan MA sebagai tersangka dan ditahan di Polres Bima Kota untuk memprtanggungjawabkan perbuatannya.
Sebagai informasi, seorang siswi salah satu SMA di Kabupaten Bima diduga diperkosa ayah tirinya. Gadis 14 tahun berinisial FA diperkosa sekitar pukul 11.20 wita di sebuah kebun di Kecamatan Wawo, Bima, Jumat (15/1).
Sementara, pelaku MA (40) tahun telah ditangkap malam hari setelah memerkosa korban di rumah di Wawo. Ia saat ini telah diamankan di Polres Bima Kota. (izl)