Pengasuh Anak Ditetapkan Sebagai Tersangka Penganiayaan Bayi hingga Tewas di Bima

0
Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata saat menginterogasi tersangka RF saat jumpa pers di polres setempat, Jumat (16/8). (Dok Polres Bima Kota)

Kota Bima, katada.id – Polres Buka Kota akhirnya menetapkan pengasuh anak inisial RF alias WN (42) sebagai tersangka kasus penganiayaan bayi hingga tewas di Desa Bugis, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Tersangka RF diduga menyiksa korban inisial HA yang berusia 1,5 tahun. Korban meninggal dunia setelah mengalami luka dalam dan pendarahan hebat akibat dianiaya.

“Tersangka RF ini dipercaya untuk mengasuh korban, yang ditinggal kedua orang tuanya menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri,” ungkap Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata saat konferensi pers, Jumat (16/8).

Ia menceritakan, dugaan penganiayaan terhadap korban terjadi 5 Agustus lalu. Saat itu, korban sedang tidur bersama anak dari tersangka.

“Korban tiba-tiba menangis pada malam hari. Tersangka yang tidak bisa menahan emosinya kemudian melakukan penganiayaan secara sadis, tanpa mempedulikan usia korban yang masih bayi,” jelas Yudha.

Dugaan penganiayaan ini ini baru terungkap tiga hari kemudian, 8 Agustus. Korban ketahui dianiaya saat darah keluar dari hidung bayi tersebut saat dimandikan oleh pengasuh itu.

“Setelah melihat ada darah, korban langsung dibawa ke rumah sakit oleh kakeknya. Namun, nyawa korban tidak dapat diselamatkan dan meninggal pada 9 Agustus 2024,” ungkap kapolres.

Merasa ada kejanggalan dalam kematian sang cucu, kakek korban melaporkan peristiwa ini ke Polsek Sape. Penyelidikan dan hasil otopsi mengungkapkan adanya luka luar dan dalam yang mengakibatkan kematian bayi malang tersebut.

“Berdasarkan penyidikan yang kami lakukan, RF alias WN akhirnya kami tetapkan sebagai tersangka,” terangnya.

Kapolres juga menyampaikan bahwa pihaknya masih menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. “Kami akan terus mendalami apakah ada pelaku lain yang turut serta dalam penganiayaan ini,” tegasnya.

Tersangka RF dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 3 miliar. (com)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here