Dompu, katada.id – Satuan Narkoba Polres Dompu berhasil menangkap pengedar sabu di Dompu sekitar pukul 04.30 Wita, Senin (23/8).
Pengedar sabu JA alias Uma (40) dibekuk di rumah di Kelurahan Bali, Kabupaten Dompu. Selain JA, diamankan juga pelaku berinisial AS (29).
Dari penangkapan tersebut diamankan barang bukti 29 poket sabu seberat 5,95 gram, timbangan digital, bong, korek api, bundel plastik, dompet, sekop dari sedotan, 5 buah HP dan uang tunai Rp7.665.000.
Kasat Narkoba Polres Dompu, IPTU Ramli menerangkan, penangkapan JA dan AS berdasarkan laporan dari masyarakat. Di rumah JA diduga sering digunakan untuk transaksi sabu.
’’Saat anggota melakukan pemantauan, mereka melihat gerak gerik mencurigakan di dalam rumah JA,’’ terangnya.
Kemudian anggota melakukan penggerebekan dan menangkap JA. Sementara, AS ditangkap saat sedang asyik menimbang sabu untuk dijual. ’’Kami geledah di rumah JA dan menemukan barang bukti sabu dan lainnya,’’ ungkap dia.
JA diduga sebagai pengedar sabu yang beroperasi di wilayah Dompu. Sementara AS merupakan anak buahnya. ’’Kami sudah amankan di polres untuk diproses lebih lanjut,’’ tandasnya. (izl)