Katada

Pengedar Narkoba di Sumbawa Ditangkap Polisi, Sempat Buang Barang Bukti Sabu 105 Gram

Pelaku HY diamankan bersama barang bukti sabu di Polres Sumbawa, Minggu (6/10). (Dok Polres Sumbawa)

Sumbawa, katada.id – Tim Satresnarkoba Polres Sumbawa Polda NTB meringkus pengedar sabu inisial HY alias T (33), warga Desa Lekong, Kecamatan Alas Barat.

Ia tertangkap tangan hendak mengedarkan sabu sekitar pukul 12.30 Wita di pinggir jalan lintas Sumbawa-Tano, Desa Luar, Kecamatan Alas, Sumbawa, Minggu (6/10).

Kasat Narkoba Polres Sumbawa AKP Tamrin menerangkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

“Berbekal informasi dari masyarakat, kemudian kami melakukan pengintaian dan penyelidikan sehingga berhasil menemukan terduga pelaku dan langsung dilakukan penangkapan,” ujar Kasat Narkoba AKP Tamrin, Senin (7/10).

Dalam penggerebekan, pelaku HY sempat membuang bungkusan plastik hitam yang ada di tangannya. Setelah diperiksa, petugas menemukan dua bungkus plastik transparan berisi sabu dengan berat bruto 105,97 gram.

Saat diinterogasi, terduga pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan. Ia juga diketahui sebagai pengedar sabu yang sering beroperasi di wilayah Kecamatan Alas Barat.

“Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya. (rl)

Exit mobile version