Katada

Pengedar Sabu di Dompu Digerebek Polisi saat Layani Pembeli

Tim Bravo Tambora menggeledah rumah SF dan menemukan barang bukti 6 poket sabu.

Dompu, katada.id – Satresnarkoba Polres Dompu amankan penjual dan pembeli narkotika jenis sabu, Minggu (16/1). Yakni SF (38) yang diduga menjadi pengedar dan SR (28) sebagai pembeli.

Kasatresnarkoba Polres Dompu, Iptu Abdul Malik menjelaskan, terungkapnya terduga sindikat narkotika tersebut bermula saat petugas mendapat informasi dari masyarakat. Di rumah terduga SF sering dilakukan transaksi narkoba.

“Menindak lanjuti informasi tersebut kami langsung terun ke TKP serta melakukan pengintaian sampai mendapatkan informasi A1. Ternyata benar di kediaman SF sering di lakukan transaksi narkoba ,” ungkapnya, Senin (17/1/22).

Tidak lama dari pengintaian tersebut, Tim Bravo Tamboran langsung melakukan upaya penggerebekan dan penangkapan terhadap kedua pelaku. Dari tangan pelaku berhasil diamankan 6 poket sabu dan barang bukti lainnya.

“Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap sindikat terduga narkotika, sedangkan untuk kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Dompu guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Malik.

Akibat perbuatan tersebut, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara. (aw)

Exit mobile version