Katada

Pengedar sabu di Karang Bagu Mataram hendak telan sabu saat digerebek polisi

Polres Mataram menunjukan barang bukti yang diamankan dari dua pelaku.

Mataram, katada.id – Dua pengedar narkotika jenis sabu diringkus tim Ospnal Satresnarkoba Polresta Mataram. Pelaku masing-masing berinisial SH (49) dan S (37). Kedua pelaku berasal dari Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

Wakasat Narkoba Polresta Mataram, Iptu Joni Atmaja menerangkan, petugas awalnya mendapat informasi pada hari Minggu (23/8). Ada sebuah rumah di Karang Bagu kerap digunakan sebagai lokasi transaksi narkotika. Rumah tersebut milik SH.

Tim opsnal besutan AKP Elyas Ericson langsung turun melakukan penyelidikan. Hingga pada hari Selasa (25/8) sekitar pukul 01.30 wita pelaku SH dan S ditangkap petugas. ‘’Ini berdasarkan informasi masyarakat yang kami ditindaklanjuti. Dua orang ini kita amankan di Karang Bagus,’’ bebernya.

Saat digerebek, pelaku SH saat itu berada di dalam rumah. Ia sempat membuang pipa kaca keluar jendela dan disampingnya ada aliran kali kecil. SH pun mencoba melawan petugas dan menghilangkan barang bukti. ‘’SH ini mencoba menggigit (telan) barang bukti sabu yang tergeletak di lantai. Dia mau menghilangkan barang bukti. Tapi dilihat oleh anggota dan dia keluarkan dari gigitannya,’’ katanya, Jumat (28/8).

Dalam penangkapan itu, petugas mendapatkan satu poket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Barang haram yang ditemukan petugas seberat 1,78 gram. Lalu ada juga alat hisap sabu atau bong ditemukan petugas. ‘’Ada uang tunai Rp 1.372.000 diduga hasil penjualan sabu juga kami temukan,’’ tuturnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara. (one)

Exit mobile version