Lombok Utara, katada.id – Satuan Resnarkoba Polres Lombok Utara menangkap pengedar sabu, LR (34) warga Desa Pemenang. Ia ditangkap saat menyantap sate di Desa Tanjung, Lombok Utara sekitar pukul 14.30 wita, Kamis (12/11).
Dalam penangkapan LR, petugas mengamankan 10 poket sabu seberat 3,59 gram. Diamankan juga motor Honda Revo.
Paur Humas Polres Lombok Utara, Bripka Wiswa Karma menjelaskan kronologis penangkapan LR. Awalnya petugas menerima informasi dari masyarakat di Desa Tanjung sering terjadi transaksi sabu. ’’Tim menyergap LR di sebuah warung sate,” ungkapnya, Rabu (18/11).
LR ditangkap tanpa perlawanan. Selanjutnya LR bersama barang bukti diamankan ke Polres Lombok Utara.
Atas perbuatannya, LR dijerat kenakan pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ia terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun. (one)