Kota Bima, katada.id – Pemuda ED (39) asal Desa Karumbu Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima ditangkap tim opsnal Polsek Rasanae Barat.
Ia ditangkap karena diduga memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 22 paket di Jalan Datuk Dibanta, Kelurahan Nae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, Jumat (7/4) malam.
“Terduga pelaku ED ditangkap saat giat mobile wilayah hukum sekitar pukul 23.00 Wita,” kata Kasubbag Humas Polres Bima Kota, IPTU Jufrin, Sabtu (8/5).
Sebelumnya, aparat mendapat laporan dari masyarakat terkait ada seorang pemuda yang diduga memiliki sabu-sabu. Tidak menunggu lama Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat langsung mendatangi tempat tersebut dan berhasil menangkap terduga pelaku, ED.
“Saat ditangkap petugas mengamankan 22 paket sabu yang disembunyikan dalam 2 kotak rokok di dalam tas pinggang warna hitam,” ungkap Jufrin.
Dari hasil interogasi awal tim di lapangan, pelaku memperoleh sabu dari pelaku dari JA di Desa Panda, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima. Rencananya akan diedarkan oleh terduga pelaku di Kecamatan Langgudu. “Proses penangkapan berjalan aman dan terkendali,” ujarnya.
Selain 22 poket sabu, tim juga mengamankan barang bukti pendukung lain diantaranya 6 korek gas, Hp Nokia senter, 1 bungkus plastik klip, gunting, 4 buah Pipet dan 2 buah lakban bening.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di polres untuk diproses lebih lanjut,” pungkas Jufrin. (izl)