Bima, katada.id – Pengelola Hotel Komodo Maman Siraj enggan minggat meski ada upaya pengosongan paksa dari Pemkab Bima pada Juli 2023 lalu. Alasannya, ia mengklaim memiliki hak untuk mengelola dan menguasai hotel yang berlokasi di Kota Bima tersebut.
Syamsuddin selaku Kuasa Hukum Maman Siraj menegaskan, kliennya menguasai tanah tempat dibangunnya Hotel Komodo bukan tanpa dasar. “Tanah itu diperoleh dari pemberian Bupati Bima Umar Harun tahun 1987. Sejak saat itu, tanah itu di Pemerintah Bima sudah tercatat atas nama H Maman Siraj. Dalam buku DHKP (Daftar Himpunan Ketetapan Pajak) Dispenda Bima tahun 1987 sampai sekarang, pajaknya masih atas nama Maman Siraj,” ungkapnya dihubungi melalui telepon genggam, Jumat (26/4).
Mengenai gugatan yang dilayangkan Pemkab Bima, Syamsuddin mengaku tidak mempermasalahkan upaya hukum yang ditempuh tersebut asalkan permohonan ganti rugi dari kliennya dipenuhi. Hanya saja, Pemkab Bima belum merealisasikan kesepakatan bayar ganti rugi seperti yang dijanjikan.
”Klien kami minta ganti rugi atas pembangunan 23 kamar hotel. Kan pembangunan itu pakai biaya,” ujarnya.
Baca juga: Pemkab Bima Gugat Pengelola Hotel Komodo Rp 3,6 Miliar
Ia membeberkan bahwa ganti rugi ini sudah disepakati saat Sekda H Taufik HAK tahun 2023 lalu. Saat itu disepakati Pemkab Bima akan membayar ganti rugi Rp 1,5 miliar atas biaya pembangunan 23 kamar hotel.
”Kan awalnya mereka mau kosongkan secara paksa. Ada hadirkan polisi, JPN (jaksa pengacara negara), Satpol PP dan saya hadang, karena atas dasar apa,” tegasnya.
Ia bersama kliennya menolak pengosongan. Karena penguasaan atas hotel tersebut bukan atas dasar melawan hukum. ”Dan atas dasar apa mengosongkan secara paksa tanpa ada putusan pengadilan. Jadinya mandek di situ. Di situlah ada perjanjian ganti rugi,” ungkap dia.
Setelah ditunggu, pemkab tak kunjung membayar ganti rugi. Sebaliknya, mereka malah melayangkan gugatan ke PN Raba Bima. ”Makanya sekarang lagi sidang. Lagi berjalan, tahap pembuktian dari tergugat,” katanya.
“Mereka (pemkab) ternyata punya sertifikat hak pakai tahun 1996, yang menurut kami itu kan hak pakai. Sementara objek itu kan sudah dipakai klien kami kalau tahun 1996,” terangnya Syamsuddin.
Gugatan sebagai Upaya Amankan Aset
Sementara itu, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Bima Suryadin menjelaskan bahwa gugatan tersebut pada prinsipnya sebagai upaya memberdayakan kembali Wisma Komodo yang merupakan salah satu bagian aset yang masih menjadi hak Pemkab Bima.
“Dalam gugatan ini terdapat beberapa perbedaan penafsiran antara pengelola dan Pemkab Bima. Terutama kaitan dengan pemenuhan kewajiban dan pelaksanaan kontrak/perjanjian pengelolaannya,” jelas Yan, sapaan akrabnya dihubungi terpisah.
Baca juga: Jadi Temuan BPK, Pemkab Bima Diminta Tertibkan Pengelolaan Hotel Komodo
Aspek detail perbedaan penafsirannya itu yang sedang diuji lewat jalur gugatan perkara. Namun Yan tidak membeberkan penafsiran dimaksud dengan alasan masuk pada materi gugatan perkara.
“Kami belum bisa menguraikan secara terbuka sebelum mendapat kepastian melalui putusan pengadilan guna mendapatkan kepastian terkait dengan pelaksanaan kewajiban para pihak,” ucapnya.
Baca juga: Cabuli Anak SMA di Dalam Mobil, Pak Kades di Bima Ditangkap Polisi
(ain)