Dompu, katada.id – Penggunaan dana operasional dua Wakil Ketua DPRD Kabupaten Dompu tahun 2021 diduga bermasalah. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB menemukan pemakaian anggaran tidak sesuai ketentuan sebesar Rp124.320.000.
Dengan rincian, penggunaan dana operasional sebesar Rp110.880.000 tidak didukung dengan bukti dan terdapat kelebihan Rp13.440.000. Dana operasional itu diketahui untuk Wakil Ketua DPRD Dompu, MA dan Ja.
Dugaan penyimpangan dana operasional ini terungkap dari hasil pemeriksaan BPK NTB. Penggunaan dana operasional untuk dua pimpinan DPRD Rp110.880.000 itu belum didukung dengan bukti rincian yang memadai. Karena hanya berupa tanda terima dana dari bendahara pengeluaran Sekretaris DPRD Dompu.
“Sesuai dengan ketentuan, bukti pertanggungjawaban atas belanja dana operasional adalah berupa bukti pengeluaran yang lengkap dan sah. Hal ini berarti bahwa bukti pertanggungjawaban atas belanja dana operasional tidak hanya tanda terima dari bendahara ke penerima namun juga bukti penggunaan atas belanja,” sebut BPK NTB dikutip dari salina dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKP) Kabupaten Dompu tahun 2021.
Selain itu, BPK menemukan kelebihan pembayaran dana operasional sebesar Rp13.440.000. Temuan itu terungkap dari hasil pengujian pembayaran belanja dana bagi Wakil Ketua DPRD.
BPK menyimpulkan pembayaran tersebut tidak sesuai dengan ketentuan. Berdasarkan penghitungan sesuai ketentuan jumlah per bulan yang seharusnya dibayarkan adalah senilai Rp2.520.000. Namun realisasi pembayaran per bulan adalah senilai Rp3.080.000.
Kepada BPK, Sekretaris DPRD Dompu mengakui bahwa pertanggungjawaban dana operasional pimpinan DPRD tidak sesuai ketentuan dan akan menindaklanjuti atas temuan tersebut serta akan mengikuti sesuai peraturan yang berlaku.
Dalam rekomendasinya, BPK meminta Bupati Dompu menginstruksikan Sekretaris DPRD memerintahkan Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD melengkapi bukti pertanggungjawaban yang sah untuk kemudian diperiksa oleh Inspektorat atau menyetor ke kas daerah. BPK juga merekomendasikan agar menarik dan menyetorkan kelebihan pembayaran dana operasional senilai Rp13.440.000 ke Kas daerah.
Kelebihan Pembayaran Sudah Dikembalikan
Wakil Ketua DPRD Dompu Ja yang dikonfirmasi katada.id menjelaskan, temuan BPK tersebut sudah ditindaklanjuti. Ia sudah mengembalikan kelebihan pembayaran Rp6 juta lebih. “Jadi munculnya kelebihan pembayaran ini karena bendahara merujuk aturan lama. Bukan aturan baru seperti sekarang ini,” jelasnya, Jumat (24/6/2022).
Mengenai penggunaan dana operasional Rp110 juta lebih itu, ia menegaskan, dokumen-dokumen pertanggungjawaban sudah dilengkapi. “Untuk yang ini sudah dilengkapi semua dokumen,” tandasnya.
Sementara, Wakil Ketua DPRD Dompu MA belum menjawab konfirmasi dari media ini. Hingga berita ini diturunkan, katada.id masih mengupayakan konfirmasi. (red)