Katada

Pengiriman 5 PMI Ilegal Asal Lombok ke Malaysia Digagalkan, Satu Pelaku Penampungan Ditangkap

PMI ilegal asal Lombok ditemukan di salah satu kontrakan di Kepri, Sabtu (27/4). Seorang pelaku penampungan PMI inisial A alias Anel ikut ditangkap. (Istimewa/Dok Polda Kepri)

Mataram, katada.id – Tim Ditpolairud Polda Kapulauan Riau (Kepri) menggagalkan pengirim lima Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (27/4). Satu orang pelaku yang menampung mereka inisial A alias Anel ikut ditangkap.

“Lima PMI ini akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur ilegal oleh A,” ungkap Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Isa Imam Syahroni dalam keterangannya, Minggu (28/4).

Pengungkapan kasus penampungan PMI ilegal tersebut berdasarkan pengembangan kasus pada Maret yang lalu, yaitu tim ini juga berhasil menggagalkan pengiriman PMI dengan modus menggunakan kapal jaring nelayan.

“Dari pengungkapan tersebut dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan berdasarkan informasi dari masyarakat, tim ini berhasil mengetahui lokasi rumah kontrakan yang digunakan sebagai tempat penampungan PMI ilegal,” terangnya.

Tim mendapatkan informasi tersebut pada Kamis (25/4). Kemudian melaksanakan pendalaman dan pemetaan lokasi penampungan PMI ilegal yang berada di Perumahan Melia Indah, Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun.

Selanjutnya, tim melakukan pengamatan dan penggambaran terhadap rumah tersebut, setelah dipastikan tempat itu ada kegiatan penampungan PMI ilegal.

Kemudian, pada pukul 23.23 Wita tim melakukan pengecekan terhadap rumah tersebut, dari hasil pengecekan didapati ada lima orang PMI ilegal yang ditampung di dalam rumah inisial A alias Anel.

Pada Sabtu (27/4) pukul 08.00 Wita, tim mengamankan pelaku dan korban serta membawa mereka beserta barang bukti saty unit handphone, tiket pesawat, ATM dan tiket kapal Batam-Karimun ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku A dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 Jo Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. (ain)

Exit mobile version