Penuhi Panggilan KPK, Pj Gubernur NTB Diperiksa soal Izin Tambang PT Tukad Mas

0
Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi didampingi Inspektur Inspektorat NTB Ibnu Salim saat tiba di kantor KPK di Jakarta, Selasa (22/11). (Foto: Inews)

Mataram, katada.id – Penjabat (Pj) Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Gita Ariadi akhirnya memenuhi panggilan penyidik KPK, Selasa (21/11).

Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dan gratifikasi mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi.

Lalu Gita Ariadi hadir pada pukul 13.38 Wita di gedung KPK, Jakarta Selatan. Ia datang dengan mengenakan kemeja batik.

Lalu Gita Ariadi ditemani Inspektur Inspektorat NTB Ibnu Salim dan satu orang lainnya. Setiba di kantor KPK, Lalu Gita Ariadi masuk ke ruang lobi.

Selain Pj Gubernur NTB, penyidik KPK juga memeriksa Direktur PT Bumi Mahamarga Bambang Hermanto dan dua pihak swasta Alfonsius Alexander dan Angga Saputro.

“Hari ini tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi, Lalu Gita Ariadi (Pj Gubernur NTB),” terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (21/11)

Dalam kasus ini, Lalu Gita Ariadi diperiksa mengenai izin usaha pertambangan PT Tukad Mas General Constructions. Pj Gubernur NTB diduga dipanggil kaitan dengan jabatannya sebagai mantan kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB hingga 2019.

Sejak kasus ini bergulir, KPK pernah memeriksa Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kota Bima F kaitan dengan bisnis galian c di Desa Kalajena, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima.

F diduga pernah berhubungan dengan salah satu petinggi PT Tukad Mas inisial MS dan melakukan transaksi keuangan sebesar Rp. 2,4 miliar. MS juga telah diperiksa KPK, Kamis (2/11).

Sebelumnya, penyidik KPK juga memeriksa Direktur PT Tukad Mas Bambang Hariyanto sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Muhammad Lutfi di Mapolda NTB, Sabtu (9/9). Bambang diperiksa kaitan proses tender dan pelaksanaan proyek jalan di Kota Bima dalam kurun waktu 2018 hingga tahun anggaran 2022 anggarannya Rp 3,5 miliar sampai Rp 5 miliar.

Sebagai informasi, mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi terlibat skandal korupsi yang melibatkan keluarga intinya. KPK menyebut Muhammad Lutfi menerima gratifikasi sebesar Rp 8,6 miliar.

Uang dugaan suap dan gratifikasi tersebut hasil setoran dari para kontraktor yang dimenangkan dalam tender. Para kontraktor mengirimkan uang melalui rekening keluarga inti dan orang kepercayaan Muhammad Lutfi. (ain)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here