Penyaluran BLT di 13 Desa di Bima Diduga Tidak Tepat Sasaran

0
Ilustrasi. (google/net)

Bima, katada.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nusa Tenggara Barat (NTB) menemukan penerima bantuan langsung tunai (BLT) dana desa tidak ditetapkan dalam peraturan kepala desa (Perkades) awal atau Perkades perubahan.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 175/LHPDTT/XIX.MTR/12/2022 tanggal 21 Desember 2022, terdapat penerima BLT di 13 desa yang tidak ditetapkan dalam perkades atau keputusan kepala desa tentang penetapan Kelompok Penerima Manfaat (KPM) senilai Rp988.500.000.

Ketidaktepatan Sasaran Penyaluran BLT Desa Rato

Pemdes Rato menetapkan 101 KPM BLT Desa sesuai Perkades Nomor 1 Tahun 2022 yang diubah dengan Perkades Nomor 2 Tahun 2022 dan telah menyalurkan BLT Desa sampai dengan Tahap III senilai
Rp272.700.000. Penerima BLT Desa Tahap I dan II sesuai Perkades Nomor 1 Tahun 2022, sementara penerima BLT Desa
Tahap III sesuai Perkades Nomor 2 Tahun 2022.

Pembagian BLT Desa Tahap I diberikan kepada 101 KPM sesuai perkades dan 202
KPM di luar perkades yang setiap KPM menerima Rp300.000. Pada pembagian Tahap II hanya ada dua KPM, yaitu Wan dan Tau yang sesuai perkades dan sisanya 99 KPM di luar perkades. Sehingga KPM yang menerima BLT Desa tanpa penetapan perkades senilai Rp149.700.000.

Ketidaktepatan Sasaran Penyaluran BLT Desa Timu

Pemdes Timu menetapkan 136 KPM BLT Desa sesuai Perkades Nomor 1 Tahun 2022 dan telah menyalurkan BLT Desa hingga Tahap III senilai Rp367.200.000. Seluruh KPM menerima BLT Desa senilai Rp900.000 per tahap. Pembagian BLT Desa Tahap II dan III diberikan kepada 136 KPM di luar perkades sehingga KPM yang menerima BLT Desa tanpa penetapan perkades senilai Rp244.800.000 (136 KPM x 2 Tahap x Rp900.000).

Ketidaktepatan Sasaran Penyaluran BLT Desa Pesa

Pemdes Pesa menetapkan 86 KPM BLT Desa sesuai Perkades Nomor 1 Tahun 2022 dan telah menyalurkan BLT Desa sampai dengan Tahap III senilai Rp232.200.000. Seluruh KPM menerima BLT Desa senilai Rp450.000 per tahap. Pembagian BLT Desa Tahap I hingga III masing-masing diberikan kepada 172 KPM, yaitu 86 KPM sesuai perkades dan 86 KPM lainnya di luar perkades. Sehingga KPM yang menerima BLT Desa tanpa penetapan perkades senilai Rp116.100.000 (86 KPM x 3 Tahap x Rp450.000).

Ketidaktepatan Sasaran Penyaluran BLT Desa Doridungga

Pemdes Doridungga menetapkan 102 KPM BLT Desa sesuai Perkades Nomor 1 Tahun 2022 dan telah menyalurkan BLT Desa
s.d. Tahap III senilai Rp275.400.000. Seluruh KPM menerima BLT Desa senilai Rp900.000 per tahap. Pembagian BLT Desa Tahap II diberikan kepada 32 KPM sesuai perkades dan sisanya sebanyak 70 KPM di luar perkades sehingga KPM yang menerima BLT Desa tanpa penetapan perkades senilai Rp63.000.000 (70
KPM x Rp900.000).

Ketidaktepatan Sasaran Penyaluran BLT Desa Nanga Wera

Pemdes Nanga Wera menetapkan 99 KPM sesuai Perkades Nomor 2 Tahun 2022 dan telah menyalurkan BLT Desa sampai dengan Tahap III senilai Rp267.300.000. Pembagian BLT Desa Tahap I dan II sesuai Perkades Nomor 2 Tahun 2022. KPM BLT Desa Tahap I sampai dengan III hanya menerima Rp600.000 per tahap. Pada pembagian Tahap I terdapat enam KPM dalam perkades yang tidak menerima
BLT Desa dan satu KPM di luar perkades yaitu Sdr AM yang menerima BLT Desa senilai Rp1.000.000. Sementara pada
Tahap II terdapat lima KPM dalam perkades tidak menerima BLT Desa dan delapan KPM di luar perkades yang terdiri dari tujuh KPM menerima Rp600.000 dan satu KPM (Sdr. Nur) menerima BLT Desa senilai Rp1.000.000 serta satu KPM (Sdr. Anw) dalam perkades menerima BLT Desa senilai Rp1.000.000.

Sedangkan pada pembagian Tahap III terdapat 53 KPM sesuai perkades dan 55 KPM di luar perkades yang terdiri dari 54 KPM menerima Rp600.000 dan satu KPM (Sdr. Ant) menerima BLT Desa senilai Rp1.000.000. Dari data diatas pembagian Tahap I dan III diberikan kepada KPM yang tidak ditetapkan dengan perkades perubahan sehingga KPM yang menerima BLT Desa tanpa penetapan perkades senilai Rp39.600.000.

Ketidaktepatan Sasaran Penyaluran BLT Desa Tambe

Pemdes Tambe menetapkan 188 KPM BLT Desa sesuai Perkades Nomor 1 Tahun 2022 yang diubah dengan Perkades Nomor 6 Tahun 2022 dan telah menyalurkan BLT Desa hingga Tahap IV senilai Rp676.800.000. Seluruh KPM menerima BLT Desa senilai Rp900.000 per tahap.
Pembagian BLT Desa Tahap I dan
II sesuai Perkades Nomor 1 Tahun 2022 sementara pembagian Tahap III dan IV diberikan kepada KPM sesuai Perkades Nomor 6 Tahun 2022. Pembagian Tahap I terdapat dua KPM yaitu Sdr. MA dan Sdr. Yan tidak menerima BLT Desa dan digantikan oleh Sdr. Nur dan Sdr. Jus. Sementara pembagian Tahap II terdapat satu KPM yaitu Sdr. Yan tidak menerima BLT Desa dan digantikan oleh Sdr. Jus, serta pada pembagian Tahap III KPM terdapat satu KPM yaitu Sdr. SW tidak menerima BLT Desa dan digantikan oleh Sdr. Sur karena alasan menerima BPNT, namun penggantian tersebut tidak didukung dengan perkades perubahan sehingga KPM yang menerima BLT Desa tanpa penetapan perkades senilai Rp3.600.000 (2 KPM x Rp900.000) + (1 KPM x 2 Tahap x Rp900.000).

Ketidaktepatan Sasaran Penyaluran BLT Desa Ncandi

Pemdes Ncandi menetapkan 106 KPM BLT Desa sesuai Perkades Nomor 5 Tahun 2022 yang diubah dengan Perkades Nomor 6 Tahun 2022 dan Perkades Nomor 7 Tahun 2022 Pemdes Ncandi telah menyalurkan BLT Desa sampai dengan Tahap III senilai Rp286.200.000 dan seluruh KPM menerima BLT Desa senilai Rp1.200.000 per tahap dengan penjelasan; 1) Pembagian BLT Desa Tahap I diberikan kepada 106 KPM sesuai Perkades Nomor 5 Tahun 2022 senilai Rp900.000 per KPM; 2) Pembagian BLT Desa Tahap II diberikan kepada 106 KPM sesuai Perkades Nomor 5 Tahun 2022 senilai Rp300.000 per KPM dan 106 KPM sesuai Perkades Nomor 6 Tahun 2022 senilai Rp600.000 per KPM; dan 3) Pembagian BLT Desa Tahap III diberikan kepada 106 KPM yang sesuai Perkades Nomor 6 Tahun 2022 senilai Rp600.000 per KPM dan 106 KPM sesuai Perkades Nomor 7 Tahun 2022 senilai Rp300.000 per KPM.

Dari data di atas pembagian Tahap II dan III diberikan kepada KPM yang tidak ditetapkan dengan perkades perubahan, sehingga KPM yang menerima BLT Desa tanpa penetapan perkades senilai
Rp95.400.000.

Ketidaktepatan Sasaran Penyaluran BLT Desa Ndano

Pemdes Ndano menetapkan 82 KPM BLT Desa sesuai Perkades Nomor 7 Tahun 2022 yang diubah dengan Perkades Nomor 8 Tahun 2022 dan telah menyalurkan BLT Desa sampai dengan Tahap III senilai Rp221.400.000. Seluruh KPM menerima BLT Desa senilai Rp900.000 per tahap. Pembagian BLT Desa tiap tahap diberikan kepada KPM yang berbeda, yaitu Tahap I diberikan kepada 82 KPM sesuai Perkades Nomor 7 Tahun 2022; Tahap II diberikan kepada 82 KPM Perkades Nomor 8 Tahun 2022; dan Tahap III diberikan kepada 82 KPM yang tidak ditetapkan dengan
perkades perubahan. Sehingga KPM yang menerima BLT Desa tanpa penetapan perkades senilai Rp73.800.000 (82 KPM x Rp900.000)

Ketidaktepatan Sasaran Penyaluran BLT Desa Monggo

Pemdes Monggo menetapkan 101 KPM BLT Desa sesuai Perkades Nomor 11 Tahun 2021 yang diubah dengan Perkades Nomor 7 Tahun 2022 dan telah menyalurkan BLT Desa sampai dengan Tahap III senilai Rp272.700.000. Seluruh KPM menerima BLT Desa senilai Rp900.000 per tahap. Pembagian BLT Desa Tahap I dan II diberikan kepada 101 KPM sesuai Perkades Nomor 11 Tahun 2021 . Sementara pembagian Tahap III diberikan kepada 101 KPM sesuai Perkades Nomor 7 Tahun 2022. Pembagian Tahap II diberikan kepada 59 KPM sesuai perkades dan sisanya sebanyak 42 KPM di
luar perkades, yang terdiri dari 40 KPM karena pemerataan dan dua
orang meninggal dunia. Sehingga KPM yang menerima BLT Desa tanpa penetapan perkades senilai Rp37.800.000 (42 KPM x Rp900.000).

Ketidaktepatan Sasaran Penyaluran BLT Desa Lambu

Pemdes Lambu menetapkan 126 KPM BLT Desa sesuai Perkades Nomor 3 Tahun 2022 dan telah menyalurkan BLT Desa sampai dengan Tahap III senilai Rp340.200.000. Seluruh KPM menerima BLT Desa senilai Rp900.000 per tahap. Pembagian BLT Desa Tahap I dan III diberikan kepada 126 KPM sesuai perkades. Sementara pembagian Tahap II diberikan kepada 52 KPM sesuai perkades dan sisanya sebanyak 74 KPM di luar perkades sehingga KPM yang menerima BLT Desa tanpa penetapan perkades senilai Rp66.600.000 (74 KPM x Rp900.000).

Ketidaktepatan Sasaran Penyaluran BLT Desa Leu

Pemdes Leu menetapkan 103 KPM BLT Desa sesuai Perkades Nomor 1 Tahun 2022 yang diubah dengan Perkades Nomor 2 Tahun 2022 dan telah menyalurkan BLT Desa sampai dengan Tahap IV senilai Rp370.800.000. Seluruh KPM menerima BLT Desa senilai Rp900.000 per tahap. Pembagian BLT Desa Tahap I dan II diberikan kepada KPM sesuai Perkades Nomor 1 Tahun 2022 . Sementara pembagian Tahap III dan IV diberikan kepada KPM sesuai Perkades Nomor 2 Tahun 2022. Pada Tahap II terdapat satu
KPM yaitu Sdr. Ais tidak menerima BLT Desa dan digantikan oleh Sdr. Mnh karena menerima BPNT sehingga KPM yang menerima BLT Desa tanpa penetapan perkades senilai Rp900.000.

Ketidaktepatan Sasaran Penyaluran BLT Desa Mpuri

Pemdes Mpuri menetapkan 85 KPM BLT Desa sesuai Perkades Nomor 5 Tahun 2022 yang diubah dengan Perkades Nomor 7 Tahun 2022 dan telah menyalurkan BLT Desa s.d. Tahap III senilai Rp229.500.000. Seluruh KPM menerima BLT Desa senilai
Rp900.000 per tahap. Pembagian BLT Desa Tahap I dan II diberikan kepada KPM sesuai Perkades Nomor 5 Tahun 2022
sementara pembagian Tahap III diberikan kepada KPM sesuai Perkades Nomor 7 Tahun 2022. Pada Tahap I dan II terdapat satu KPM yaitu Sdr. Sum tidak menerima BLT Desa dan digantikan oleh Sdr. HAt karena sudah menerima BLT Desa Tahun 2021 . Sehingga KPM yang menerima BLT Desa tanpa penetapan perkades senilai Rp1.800.000 (1 KPM x 2 Tahap x
Rp900.000).

Ketidaktepatan Sasaran Penyaluran BLT Desa Talabiu

Pemdes Talabiu menetapkan 106 KPM BLT Desa sesuai Perkades Nomor 1 Tahun 2022 dan telah menyalurkan BLT Desa sampai dengan Tahap III senilai Rp286.200.000. Seluruh KPM menerima BLT Desa senilai Rp900.000,00 per tahap. Pembagian BLT Desa Tahap I dan II diberikan kepada 106 KPM sesuai perkades. Sementara pembagian Tahap III diberikan kepada 106 KPM di luar perkades. Sehingga KPM yang menerima BLT Desa tanpa penetapan perkades senilai Rp95.400.000 (106 KPM x Rp900.000).

Menurut BPK NT B, permasalahan tersebut mengakibatkan BLT Desa berpotensi tersalurkan kepada KPM yang tidak memenuhi kriteria; Penyaluran BLT Desa pada KPM yang tidak tertera dalam perkades atau kepada ahli waris berpotensi tidak sah; dan hilangnya kesempatan bagi warga desa lainnya yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan BLT Desa.

“Permasalahan tersebut disebabkan kepala desa terkait tidak segera memutakhirkan perkades apabila ada KPM yang perlu diganti sesuai alasan yang diperkenankan oleh ketentuan,” sebut BPK dalam LHP.

Meski menjadi temuan, BPK tidak merekomendasikan 21 mengembalikan dana BLT yang tidak tepat sasaran tersebut. BPK hanya merekomendasikan agar Kepala Desa dan Ketua BPD terkait untuk menyalurkan BLT secara tepat sasaran, tepat waktu, tepat nilai, dan menyusun bukti pertanggungjawaban yang valid dan lengkap serta apabila diperlukan dapat memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDes) Kabupaten Bima, H. Putarman belum menjawab konfirmasi terkait temuan tersebut. (ain)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here