Katada

Penyampaian LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2023, Ketua DPRD KLU: Ini Refleksi Dari Tugas dan Kewajiban Kepala Daerah

Bupati Lombok Utara H Djohan Sjamsu (dua kiri) saat menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Lombok Utara tahun anggaran 2023 ke Ketua DPRD KLU Artadi Bertempat di ruang sidang DPRD KLU, Jumat (22/3).

Lombok Utara, Katada.id- DPRD KLU menggelar paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Lombok Utara tahun anggaran 2023 Bertempat di ruang sidang  DPRD KLU, Jumat (22/3).

Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD KLU Artadi, didampingi Wakil Ketua I DPRD KLU H Burhan M Nur dan disaksikan anggota DPRD lainnya.

Ketua DPRD KLU Artadi menyampaikan, LKPJ yang disampaikan merupakan refleksi dari tugas dan kewajiban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan kepada legislatif.

Kepala daerah disamping mempunyai kewajiban untuk memberikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) kepada Pemerintah Daerah, juga harus memberikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepada DPRD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat.

“Ini sebagai upaya konkrit dalam mewujudkan akuntabilitas dan transparansi di lingkungan pemerintah, mengharuskan setiap pengelola keuangan negara untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dengan cakupan yang lebih luas dan tepat waktu,” terangnya.

Penyampaian LKPJ ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana keberhasilan kepala daerah dalam menjalankan tugasnya selama periode tertentu, dalam peningkatan efisiensi, efektivitas, produktivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui pengawasan oleh DPRD.

Hasil pembahasan DPRD atas LKPJ kepala daerah ditetapkan dalam keputusan DPRD berupa catatan-catatan yang sifatnya strategis untuk dipedomani oleh Kepala Daerah dalam pelaksanaan tugasnya.

“LKPJ dari bupati kepada DPRD bersifat informatif, apabila ada hal-hal yang dianggap tidak sesuai dengan kebijakan yang telah disepakati, DPRD dapat menggunakan hak interpelasi dengan meminta keterangan dan atau hak angket,” sambungnya.

Materi yang dibahas oleh DPRD adalah mengenai berbagai kegiatan untuk dilihat kesesuaiannya antara kebijakan yang telah disetujui bersama. Baik dalam bentuk rencana strategis atau RPJMD, maupun yang tertuang dalam APBD.

“Termasuk dampak langsung yang nampak maupun dampak yang tidak segera nampak,” tandasnya.

Sementara itu, Bupati Lombok Utara H Djohan Sjamsu menyampaikan, nota pengantar LKPJ merupakan ringkasan dari dokumen lengkap laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Lombok Utara akhir tahun anggaran 2023.

LKPJ ini disusun berdasarkan RPJMD Tahun 2021-2026, rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) tahun 2023, kebijakan umum APBD (KUA) tahun 2023, prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) tahun 2023 serta Perda nomor 7 tahun 2022 dan Perbup nomor 59 tahun 2022.

“LKPJ disusun sesuai atascapaian visi, misi, kebijakan dan program daerah berdasarkan RPJMD KLU tahun 2021-2026 dengan visi Lombok Utara Bangkit  Menuju  Kabupaten Yang Inovatif, sejahtera dan religius,” jelasnya.

Dikatakannya, mewujudkan visi-visi tersebut dilakukan melalui 4 misi. Di antaranya, mewujudkan  pemerintahan yang efektif, bersih,   aspiratif dan transparan melalui percepatan    reformasi birokrasi. Berikutnya meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang berbudaya dan religius.

Meningkatkan kualitas dan pemerataan pembangunan infrastruktur dengan tetap memperhatikan kelestariaan lingkungan dan ketangguhan terhadap bencana. Kemudian meningkatkan perekonomian daerah berbasis iptek dan kearifan lokal serta menciptakan iklim investasi yang kondusif untuk pengembangan usaha dan ketersediaan lapangan kerja.

“Kebijakan umum APBD tahun 2023 diarahkan semaksimal mungkin sebagai upaya mencapai target kinerja yang tertuang dalam RPJMD dalam ewujudkan peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.(ham)

 

 

Exit mobile version