Bima, katada.id – Penyandang disabilitas diperbolehkan ikut calon kepala desa. Tetapi mereka yang berkebutuhan khusus ini harus memenuhi beberapa syarat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDes) Kabupaten Bima, Tajuddin menjelaskan, salah satu syarat bagi para bakal calon adalah sehat jasmani dan rohani. ’’Kalaupun dia (penyandang disabilitas) masuk kategori sehat jasmani dan rohani, nanti siapapun boleh ikut pilkades,’’ ungkapnya, Rabu (16/3/2022).
Sebaliknya, jika tidak masuk dalam kategori sehat jasmani dan rohani, kata dia, jelas akan terpental.
’’Orang cacat belum tentu sakit kan, gitu kan. Jadi yang menentukan bisa tidaknya mereka ikut nanti dilakukan uji publik oleh panitia,’’ terangnya.
Jika penyandang disabilitas dianggap cakap dan mampu untuk menjadi calon kepala desa, Tajuddin yakin sah-sah saja ikut calon Pilkades. ’’Itu semua tergantu penilaian panitia Pilkades pada saat uji publik,’’ jelasnya.
Sebelum menetapkan lolos dan tidaknya para bakal calon, menurut Tajuddin, panitia akan melakukan klarifikasi dan uji publik di dokter terkait.
’’Jadi ada dokter yang menentukan sehat atau tidak sehat nanti,’’ ujarnya.
Sebagai informasi, dalam Pilkades serentak tahun 2022, ada 57 desa yang akan melaksanakan pesta demokrasi enam tahunan ini. (dae)