Penyelidikan Dugaan Korupsi Rumah Ibadah di Kota Bima Dihentikan

0
Masjid Amahami yang dibangun dengan anggaran Rp 12 miliar. (katada.id)

Kota Bima, Katada.id – Kejati NTB resmi menghentikan penyelidikan dua kasus dugaan korupsi di Kota Bima. Yaitu penyelidikan Masjid dan Taman Amahami di Kelurahan Dara.

Sebelum dihentikan, dua kasus itu diserahkan penanganannya kepada inspektorat. Taman Amahami ditangani Inspektorat Kota Bima dan Masjid Amahami ditangani Inspektorat Provinsi NTB.

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan mengatakan, penyelidikan pembangunan Masjid dan Taman Amahami di Kota Bima telah dihentikan.

“Kami sudah terima hasil audit dari inspektorat dan memang ada kelebihan pembayaran. Tapi sudah dikembalikan oleh kontraktor,” ungkap Dedi kepada wartawan, beberapa hari yang lalu.

Proyek Taman Amahami yang menelan anggaran Rp 8,5 miliar ditemukan kerugian negara Rp 107 juta. Sedangkan rumah ibadah atau Masjid Amahami yang dikerjakan dengan anggaran Rp 12,3 miliar ditemukan kerugian negara Rp 67 juta.

Proyek Taman Amahami dikerjakan melalui Satker Dinas PUPR Kota Bima, sedangkan rekanan pelaksana PT CGA, dan konsultan pengawas dari CV Tripod. Sementara, proyek Masjid Amahami dikerjakan perusahaan asal Lombok Timur, yakni PT Mayalia. 

Atas alasan kerugian negara dikembalikan, Kejati NTB menghentikan dua kasus tersebut. Selain itu, kelebihan pembayaran tersebut masuk wilayah administrasi.

“Jadi penyelidikan dihentikan. Karena tidak cukup bukti serta rekanan sudah kembalikan kerugian negara yang menjadi temuan BPK tersebut,” tambahnya. (dae)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here