Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum dan Kriminal

Penyelidikan Kasus Dana Hibah KPU Bima Berlanjut, Polisi Periksa PPK dan PPS

×

Penyelidikan Kasus Dana Hibah KPU Bima Berlanjut, Polisi Periksa PPK dan PPS

Sebarkan artikel ini
Kasatreskrim Polres Bima, AKP Abdul Malik. (Istimewa)

Bima, katada.id – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima tahun 2024 terus berlanjut. Satreskrim Polres Bima hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait, termasuk pejabat di lingkungan KPU Bima.

Kasatreskrim Polres Bima, AKP Abdul Malik, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah memeriksa beberapa orang dari KPU Bima, seperti kepala sekretariat dan bendahara KPU. Pemeriksaan tersebut dilakukan seiring dengan dugaan penyalahgunaan anggaran yang digunakan untuk mendukung penyelenggaraan Pilkada dan Pemilihan Legislatif (Pileg) di Kabupaten Bima.

Example 300x600

“Proses penyelidikan kasus KPU ini masih panjang, karena kami memeriksa PPK dan PPS yang tersebar di seluruh kecamatan. Saat ini kami sudah memeriksa di dua kecamatan, dan masih akan melanjutkan ke kecamatan lainnya,” kata AKP Malik saat dihubungi, Kamis (21/6/2025).

Dalam proses pemeriksaan ini, polisi telah mencatat adanya 663 orang yang tergabung dalam Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Bima. Jumlah tersebut terdiri dari 90 orang PPK yang tersebar di 18 kecamatan, serta 573 orang PPS yang bekerja di 191 desa.

Malik menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap PPK dan PPS ini dilakukan secara menyeluruh untuk mendalami potensi tindak pidana korupsi yang melibatkan dana hibah KPU senilai Rp 27,4 miliar. “Kami harus memeriksa semua PPK dan PPS di seluruh kecamatan, karena itu kunci untuk mengungkap adanya tindak pidana korupsi, apakah ada indikasi perbuatan melawan hukum atau tindakan fiktif,” jelasnya.

Sementara itu, meski proses pemeriksaan masih berjalan, AKP Malik menegaskan bahwa pihaknya belum dapat menyimpulkan adanya unsur pidana. “Kami masih fokus pada pemeriksaan PPK dan PPS. Jika dalam proses ini ditemukan dua alat bukti yang cukup, langkah selanjutnya adalah meningkatkan penanganan ke tahap penyidikan,” tuturnya.

Dana hibah KPU Kabupaten Bima yang berjumlah Rp 27,4 miliar ini diperoleh dari Pemkab Bima dengan tujuan mendukung pelaksanaan Pilkada 2024. Dana tersebut mencakup berbagai tahapan, mulai dari persiapan, penyusunan keputusan, pemutakhiran data pemilih, honor badan adhoc, pencalonan, hingga distribusi logistik ke TPS. (red)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *