Kota Bima, katada.id – Terduga pelaku kasus kepemilikan sabu, NL alias H. Kako dan NF belum ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya masih berstatus saksi.
Kendati demikian, Satuan Narkoba Polres Bima Kota masih mengamankan H. Kako dan NF untuk kepentingan penyelidikan. ”Sekarang kami perpanjang waktu penyelidikan 3 hari lagi,” terang Kasat Narkoba Polres Bima Kota , Selasa (8/11/2022).
Dalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, terdapat kekhususan jangka waktu penangkapan. Penangkapan menurut Undang-undangNarkotika dapat dilakukan paling lama 3×24 jam dan dapat diperpanjang untuk 3 x 24 jam tambahan. Artinya, penangkapan dapat berlangsung sampai selama 6×24 jam.
Untuk barang bukti dan perkembangan lebih lanjut, Tamrin mengatakan, akan disampaikan oleh Polda NTB. ”Rilis resmi nanti oleh Humas Polda NTB,” ujarnya.
Sebelumnya, Tamrin mengatakan, keduanya sudah dilakukan pemeriksaan. Pihaknya akan gelar perkara ini untuk menentukan status H. Kako dan NF. ”Setelah gelar perkara (akan ditentukan status H. Kako dan NF),” ungkapnya.
Di sisi lain, setelah penangkapan, beredar video berdurasi 57 detik berisi pengakuan NF. Dalam video itu, NF mengaku menyimpan sabu di dalam mobil H. Kako atas suruhan pria inisial R dan AA.
Sebagai informasi, H. Kako ditangkap bersama NF di wilayah Ranggo, Kota Bima, Sabtu sore (5/11/2022). Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan juga barang bukti sabu yang ditemukan di dalam mobil milik H. Kako. (red)