Mataram, Katada.id – Proyek jembatan Padolo II, Kota Bima yang dikerjakan tahun 2018 lalu sedang diusut Polda NTB. Serangkaian proses puldata dan pulbaket dilakukan tim dari Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTB.
Hanya saja, penyelidikan yang mulai digarap tahun 2019 lalu berpotensi dihentikan. Alasannya, kerugian negara yang menjadi temuan lembaga auditor atas pengerjaan proyek tersebut telah dikembalikan.
Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana P membenarkan pihaknya menyelidikan kasus tersebut. Tetapi posisi penanganannya masih dalam tahap pengumpulan data dan keterangan. “Iya. Memang sedang diusut,” terangnya kepada wartawan, belum lama ini.
Meski demikian, penanganan kasus tersebut berpeluang dihentikan. Ekawana menerangkan, proyek jembatan ditangani juga Inspektorat Kota Bima. Kabar yang ia dapat, rekanan sudah mengembalikan kerugian negara.
“Kita lihat nanti, apakah dilanjutkan atau tidak karena kerugian negara telah dikembalikan,” terangnya.
Apakah dihentikan, Ekawana belum bisa memastikannya. Pihaknya akan pelajari lebih dulu. Termasuk koordinasi dengan Inspektorat.
“Belum dihentikan, tapi bisa jadi ke situ nanti kalau sudah ditangani Inspektorat,” tambahnya.
Sebelumnya tim polda sudah turun ke lokasi. Tetapi sifatnya hanya memantau saja. Sebagai informasi, berdasarkan data yang dikutip dari LPSE Kota Bima, paket rekonstruksi jembatan Padolo II dikerjakan melalui BPBD Kota Bima dengan anggaran Rp 17 miliar. Proyek ini dikerjakan PT Budi Mas dengan nilai kontrak Rp 16.921.651.215. (dae)