Katada

Penyidik Kantongi Calon Tersangka Kasus Korupsi Alat Metrologi Disperindag Dompu

Kasi Pidsus Kejari Dompu, Ngurah Bagus Gede Jatikusuma.

Dompu, katada.id – Kasus dugaan korupsi pengadaan alat metrologi dan kendaraan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) terus digenjot. Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Dompu telah memeriksa saksi-saksi.

Tidak hanya itu, penyidik juga telah menggeledah kantor Disperindag Dompu dan menyita sejumlah dokumen penting. Dari serangkaian penyidikan, jaksa menemukan indikasi tindak pidana korupsi.

“Indikasi korupsinya sudah ada. Pengadaan barang yang tidak sesuai spesifikasi. Barang yang seharusnya ada dalam pengadaan, itu ditiadakan,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Dompu, Ngurah Bagus Gede Jatikusumah, Senin (12/12/2022).

Dengan adanya temuan tersebut, sehingga muncul kelebihan pembayaran yang kini masuk potensi kerugian negara. Penyidik telah menindaklanjuti temuan tersebut dengan menggandeng tim ahli penghitungan kerugian negara dari inspektorat.

“Kalau sudah ada keluar hasil audit kerugian negara, kami akan lanjut gelar perkara. Setelah itu kami akan lakukan penetapan tersangka,” ujarnya.

Penyidik sudah mengantongi nama calon tersangka. Namun Ngurah enggan mengomentari lebih jauh siapa yang bakal berstatus tersangka. ”Tunggu saja, dalam waktu dekat kami akan umumkan tersangkanya,” terangnya.

Berdasarkan data laman resmi LPSE Kabupaten Dompu, anggaran pengadaan alat metrologi dan sarana prasarana lainnya ini masuk dalam proyek di tahun 2018. Pekerjaan proyek ini menelan anggaran sedikitnya Rp1,42 miliar yang bersumber dari APBD Dompu.

Pengadaan dari proyek tersebut dikerjakan perusahaan berinisial FA yang beralamat di Kelurahan Potu, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.

Proyek ini pun ditangani Kejari Dompu berdasarkan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Dompu yang menemukan indikasi penggelembungan harga barang dengan selisih Rp167 juta dari nominal pengadaan. (ain)

Exit mobile version