Katada

Peras Aplikator Rumah Korban Gempa Lombok, Tiga Fasilitator Dipenjara

Kapolres Lombok Tengah, AKBP Budi Santosa didampingi Kasatreskrim AKP Rafles P Girsang menunjukan barang bukti uang yang diamankan dari tiga fasilitator kepada wartawan.

Lombok Tengah, Katada.id – Tiga fasilitator rumah tahan gempa tertangkap tangan memeras aplikator oleh Polres Lombok Tengah. Tiga pelaku itu masing-masing berinisial LN (32) warga Desa Kateng, Kecamatan Praya Barat, SA (31) warga Desa Bagu, Kecamatan Peringgerate dan DB (30) warga Desa Marong, Kecamatan Praya Timur.

Kini ketiga fasilitator itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka juga ditahan di Polres Lombok Tengah. ’’Tiga fasilitator yang bertugas di Kecamatan Batukliang Utara ini sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pemerasan proyek RTG kepada Aplikator,’’ kata Kapolres Lombok Tengah, AKBP Budi Santosa didampingi Kasatreskrim AKP Rafles P Girsang kepada wartawan, Kamis (12/12).

Sebagai informasi, tiga fasilitator ini diamankan dalam operasi tangkap tangan oleh Satreskrim Polres Lombok Tengah sekitar pukul 18.15 Wita di salah satu warung Bakso di Kota Praya, Rabu (4/12). Mereka meminta sejumlah uang kepada aplikator.

Kapolres menuturkan, penangkapan tiga tersangka ini atas informasi dari masyarakat. Anggota bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap ketiganya saat sedang transaksi. ’’Kami tangkap saat mereka menerima uang Rp 5,2 juta dari salah seorang aplikator,” ungkapnya.

Sebelumnya juga, tiga tersangka sudah memeras aplikator lain. Saat itu, menerima uang dari masing-masing aplikator menyerahkan Rp 10 juta dan Rp 9,5 juta.

Modus yang dimainkan para tersangka yakni mengancam dan menakuti aplikator dengan tidak menandatangani surat rekomendasi pencairan dana rumah tahan gempa. ’’Apabila tidak memberikan uang, maka surat rekomendasi perncairan dana tidak ditandatangan,’’ beber kapolres. (sm)

Exit mobile version