Katada

Peras Gapoktan, dua oknum LSM KPK yang rangkap wartawan terjaring OTT di NTB

Dua oknum LSM KPK yang masing-masing memakai baju hitam digelandang ke Polres Lombok Timur.

Lombok Timur, katada.id – Dua oknum pengurus Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (KPK) terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Keduanya masing-masing berinisial SA alias Pak Din (25) warga Kelurahan Praya, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah dan MT alias Pak Haji (46) warga Desa Suralaga, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur.

Mereka ditangkap tim Satuan Reskrim Polres Lombok Timur, NTB Selasa (21/7) sekitar pukul 014.30 wita di Warung Makan Diva Jalan Jurusan Terara-Mataram Lombok Timur. ’’Kedua pelaku ditangkap atas laporan pengurus Gapoktan karena melakukan pemerasan,’’ Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP Daniel P Simangunsong, Rabu (22/7).

Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan uang Rp5 juta, id card LSM LKPK, id card wartawan, KTP dan lainnya.

Ia menuturkan, awalnya Gapoktan yang berlokasi di Desa Terara, Lombok Timur itu menerima bantuan dari Dinas Pertanian Provinsi NTB sebesar Rp100 juta tahun lalu. Kemudian pelaku datang menanyakan perihal penggunaan bantuan yang pernah diterima oleh Gapoktan tersebut.

’’Pengurus Gapoktan mengarahkan agar menanyakan ke penyuluh UPTD Pertanian Kecamatan Terara. Karena masih baru bertugas, penyuluh tidak bisa menjelaskan perihal penggunaan bantuan itu,’’ terangnya.

Selanjutnya, dua pelaku mendatangi lagi Gapoktan tersebut dan meminta uang sebesar Rp15 juta agar permasalahan bantuan itu tidak dilaporkan ke aparat penegak hukum. Karena merasa takut akan ancaman dari oknum LSM LKPK itu, Gapoktan menyerahkan uang Rp12 juta sebanyak dua kali. ’’Penyerahan pertama pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2020 sebesar Rp7 juta,’’ ujarnya.

Penyerahan tahap kedua dilakukan pada Selasa Selasa (21/7) sebesar Rp5 juta. Saat penyerahan Tim Pokja Penindakan Saber Pungli Lombok Timur melakukan OTT. ’’Pelaku dan barang bukti uang kami bawa ke polres,’’ tambahnya. (one)

Exit mobile version