Katada

Peras Kontraktor, Kadis Pariwisata Lobar Nonaktif Dituntut 7 Tahun Penjara

Terdakwa Ispan Junaidi disidang terkait perkara pemerasan kontraktor.

Mataram, Katada.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hakim Pengadilan Tipikor Mataram menghukum Kadis Pariwisata Lombok Barat (Lobar) nonaktif Ispan Junaidi dihukum 7 tahun penjara. Hal itu disampaikan JPU dalam tuntutannya pada sidang, Selasa (18/2).

JPU Octavia Oding menuntut terdakwa dengan hukuman tinggi karena terbukti memeras kontraktor yang mengerjakan proyek di Pusuk, Lobar. Terdakwa Ispan terbukti melanggar pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, JPU meminta majelis hakim yang dipimpin Sri Sulastri didampingi hakim anggota Abadi dan Fathur Rauzi menghukum terdakwa membayar denda Rp 500 juta subside 6 bulan penjara.

’’Terdakwa dituntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta,’’ kata Octavia Oding seperti yang tertuang dalam tuntutannya.

Terdakwa Ispan melalui penasihat hukumnya, Sultan Alifian akan meminta keringanan kepada hakim saat sidang pembacaan pledoi. ’’Kita akan ajukan pledoi,’’ katanya.

Sebagai pengingat, pada 2019 ada tiga paket proyek yang berasal dari dana DAK. Yakni penataan kawasan sesaot Rp 1,065 miliar yang dimenangkan CV Big Bang, penataan kawasan buwun sejati Rp 1,090 miliar yang dimenangkan CV Tiwikrama dan penataan kawasan pusuk lestari Rp 1,5 miliar yang dimenangkan CV Titian Jati.

Terdakwa meminta kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) I Gede Aryana Susanta menginformasikan kepada para rekanan untuk datang ke kantor. Kemudian, rekanan yang juga akan dijadikan Erwan Darwanto (CV Tiwikrama), Topan Aprianto (CV Bing Bang) dan Muhammad Tauhid (CV Titian Jati) menghadap terdakwa. Dalam pertemuan itu, terdakwa meminta fee masing-masing 8,5 persen dari nilai kontrak proyek.

Permintaan terdakwa itu memberatkan para rekanan. Sehingga mereka meminta agar turunkan angkanya menjadi 6,5 persen. Kemudian Topan menyerahkan Rp 63 juta melalui PPK Aryana yang kemudian diserakan ke terdakwa. Sementara uang dari Erwin Rp 50 juta dititipkan juga lewat Aryana. Uang tersebut diserahkan kepada terdakwa. Sementara, Tauhid menyerahkan langsung kepada terdakwa sebesar Rp 72 juta.

Selang seminggu, Kejari Mataram melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Dalam penggeledahan itu, petugas kejaksaan mengamankan tas ransel yang di dalamnya ada amplop cokelat berisi uang Rp 73.500.000 bertuliskan pusuk lestari. Selain itu, diamakan dua amplop putih berisi uang masing-masing Rp 5 juta dan Rp 2 juta serta kresek hitam berisi uang Rp 15.350.000. (dae)

Exit mobile version