Lombok Utara, Katada.id- Seiring perkembangan zaman, semua orang dituntut untuk melek akan teknologi dalam segala aspek, salah satunya pembayaran kewajiban pajak.
Di Lombok Utara, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) KLU tengah mengembangkan aplikasi Sipenda (sistem pendapatan daerah). Sistem ini memudahkan masyarakat dalam membayarkan pajak dan retribusi secara online.
“Memang tidak semua masyarakat melek dengan teknologi untuk pembayaran via online, dan ini jadi PR kita,” ujar Kepala Bapenda KLU Ainal Yakin, Selasa (4/6).
Perkembangan teknologi, menurut Ainal merupakan sebuah keniscayaan. Mau tidak mau, semua pelayanan akan mengarah pada hal tersebut.
Bagi masyarakat KLU yang belum familiar dengan sistem pembayaran online, mantan Kadispar KLU ini mengaku masih membuka pelayanan pembayaran pajak dan retribusi secara offline.
Berbicara soal regulasi, penggunaan aplikasi Sipenda saat ini belum bisa maksimal jika hal tersebut belum ada. Sebab regulasi tersebut yang akan menjadi payung hukum dalam pengoptimalan penggunaan aplikasi tersebut.
“Misalkan seperti OYO dan lainya tidak bisa kita paksakan mereka untuk memberikan laporan ke kita kalau belum ada regulasi,” terangnya.
Saat ini, kata Ainal, pihaknya sedang melakukan percepatan pembentukan regulasi Sipenda. Pihaknya akan menggandeng DPMPTSPTK KLU atau 10 OPD pengampu pajak dan retribusi untuk kerja sama.
“Agar bisa jalan, maka penting regulasi supaya nanti kita paham,” katanya.
“Misalkan di perizinan ada berapa yang mengurus izin dan berapa yang harus mereka bayarkan pajaknya. Jadi dengan penggunaan online maka kita akan optimal nanti dalam pelaporannya, bukan berarti kita tidak percaya manual. Hanya saja mempermudah pelaporan,” tandasnya. (Ham)