Mataram, katada.id – Polda NTB tidak menahan terduga penyebar hoax corona, SA alias DW. Janda 22 tahun ini hanya dikenakan wajib lapor.
Hal itu diungkapkan Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana P. Ia menjelaskan, pihaknya memang mengamankan pelaku, tetapi dengan pertimbangan tertentu tidak dilakukan penahanan.
’’Dia wajib lapor, tetapi statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya kepada wartawan, Senin (23/3).
Baca juga: Janda Anak Satu Ditangkap Polisi karena Sebar Hoax Corona di NTB
Lebih lanjut, Ekawana mengungkapkn, ada sembilan akun media sosial facebook yang diduga menyebarkan hoax terkait virus corona. Saat ini masih dalam penyelidikan. ’’Baru dua orang yang diamankan. Sisanya sedang kami selidiki,’’ ungkapnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak sembarangan menyebarkan informasi, terutama berkaitan dengan virus corona. Sebaiknya, kata dia, jika informasi itu belum dicek kebenarannya tidak perlu disebarkan terlebih dahulu. ”Sebelum disebar dicek dulu kebenarannya, jangan asal sebar saja. Kami akan tindak tegas pelaku penyebar hoax terkait virus corona,” imbaunya.
Baca juga: NTB Siap Hadapi Situasi Terburuk Antisipasi Penyebaran Covid19
Sebagai informasi, Polda NTB kembali menangkap penyebar hoax virus corona. Kali ini, Direskrimsus Polda NTB mengamankan SA alias DW warga Kecamatan Janapria, Lombok Tengah, NTB.
Janda anak satu ini diduga menyebarkan berita hoax virus corona melalui media sosial facebook. Ceritanya, perempuan 20 tahun ini awalnya membuka facebook dan melihat postingan dari akun Sirru Wathoni, Selasa (17/3). Dalam postingan teman facebooknya itu menyebutkan “Kalau virus Corona sudah masuk Montong gamang”. (rif)