Mataram, katada.id- Polemik pergeseran APBD Bima setelah terbitnya Inpres Nomor 1 Tahun 2025 kembali memanas. Bagaimana tidak, Komisi II DPRD Bima menyeret persoalan itu ke Biro Hukum Setda Provinsi NTB.
Hal itu diungkap ketua Komisi II DPRD Bima, Ramdin, S.H. Dia bersama Muhamad Sahrul Saban, anggota Fraksi Gerindra mendatangi Biro Hukum Setda Provinsi NTB, Senin (16/6) di Mataram.
“Tegas dan terang jawaban Biro Hukum Pemprov NTB, setelah DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) yang kami ajukan,” ujarnya, saat dikonfirmasi media ini.
Politisi Golkar ini menjelaskan bahwa mereka diterima Kabag Perundang-Undangan, Aang Rizal Zamroni. Menurut dia, berdasarkan hasil konsultasi dengan Biro Hukum, Pemkab Bima melanggar Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dan Undang-Undang Pemerintah Daerah. Karena tidak berkoordinasi dan mendapatkan persetujuan DPRD.
“Tidak boleh hanya bersifat melaporkan hasil pergeseran APBD,” tegasnya.
Politisi asal Dapil III ini lebih lanjut mengatakan bahwa DPRD adalah mitra strategis dalam pelaksanaan pemerintah daerah.
“Kenapa harus koordinasi, agar proses pergeseran berjalan baik dan bisa dipertanggung jawabkan bersama. Bicara APBD adalah bicara kebutuhan Rakyat, maka eksekutif dan legislatif harus bahas bersama,” sebutnya.
Dia kembali menyayangkan proses itu, bahkan, katanya proses itu dilakukan tanpa rapat koordinasi di tingkat Banggar eksekutif dan Banggar legislatif.
“Sebelum diterbitkan Pagu (Penggunaan Anggaran) hasil Pergeseran APBD,” tutupnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Bima, Ramdin, S.H menyebut rezim Bupati Ady Mahyudi dan Wabup dr. Irfan Zubaidy (Adi-Irfan) otoriter. Sebutan itu diarahkan lantaran Adi-Irfan dinilai melakukan pergeseran APBD tanpa koordinasi dan persetujuan DPRD.
Di mana, katanya, pergeseran harus dikoordinasikan pada DPRD dan peningkatan biaya belanja harus mendapatkan persetujuan DPRD. Dia mencontohkan bahwa peningkatan belanja alat berat, belanja program PKK, belanja tidak terduga dan belanja dana hibah dilakukan sepihak.
Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Adel Linggiardi SE, mengatakan bahwa Pemkab Bima telah melaksanakan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Daerah di APBD 2025.
Menurut Adel yang juga Sekda Bima pelaksanaan efisiensi sudah dilaporkan kepada Pemerintah Provinsi. Adel juga mengungkapkan bahwa Bupati Bima Ady Mahyudi sudah bersurat ke Pimpinan DPRD untuk memberitahu perihal pergeseran anggaran tersebut. (sm)