Jakarta, katada.id- Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Provinsi NTB, Muslim, ST, M.Si, melakukan koordinasi intensif dengan Direktur Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP, Teuku Elvitrasyah, SH, MM, di Jakarta, Kamis (12/2).
Pertemuan itu berfokus mematangkan rencana peningkatan kompetensi Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan (Polsus PWP3K) dan Pengawas Perikanan. Sekaligus mengawal penyusunan draft Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pengenaan Sanksi Administratif bagi pelaku usaha yang memanfaatkan ruang laut dan kegiatan usaha perikanan.
Muslim menjelaskan, penguatan kapasitas aparatur pengawas menjadi langkah strategis agar regulasi yang tengah disusun memiliki daya tekan dan implementasi yang efektif di lapangan.
“Pergub ini nantinya menjadi instrumen penting dalam menindak pelanggaran administratif, terutama terhadap pelaku usaha yang memanfaatkan ruang laut tanpa izin atau tidak sesuai ketentuan,” ujarnya.
Upaya tersebut mendapat sambutan positif dari Direktur Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP beserta jajaran. Muslim mengatakan bahwa Diitjen PSDKP berkomitmen, mengawal penuh penyusunan regulasi tersebut sebagai turunan dari Perda Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Berkelanjutan.
“Dalam waktu dekat, jajaran Ditjen PSDKP dijadwalkan melakukan pendampingan langsung di NTB,” ungkapnya.
Pendampingan itu kata dia mencakup tata cara pengawasan, penindakan administratif, hingga mekanisme penghitungan denda bagi pelanggar aturan.
“Sinergi ini diharapkan memperkuat kapasitas sumber daya manusia di lingkup Dislutkan NTB sekaligus memastikan penerapan hukum berjalan presisi dan akuntabel,” kata dia.
Langkah ijin menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi NTB dalam mewujudkan tata kelola kelautan yang lebih tertib dan berkelanjutan. Dengan landasan hukum yang tegas dan SDM yang kompeten, praktik pemanfaatan ruang laut tanpa izin diharapkan dapat ditekan, sejalan dengan visi penguatan ekonomi biru yang memberikan manfaat optimal bagi masyarakat NTB. (*)













