Mataram, Katada.id – Warga negara asing (WNA) Prancis, Dorfin Felix telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan. Terpidana penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 2,9 kilogram ini sebelumnya ditahan di Lapas Mataram.
Pemindahan Dorfin karena ia masuk kategori narapidana yang berisiko tinggi. Karena selama menjadi warga binaan Lapas Mataram, ia pernah membobol Lapas Mataram. Namun usahanya berhasil digagalkan.
Kalapas Mataram M Susanni membenarkan Dorfin telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.Itu dilakukan setelah ada persetujuan dari pusat.
’’Dorfin ini, salah satu narapidana berisiko tinggi. Sehingga dipindahkan ke Nusakambangan,’’ ungkapnyada kepada wartawan, beberapa hari yang lalu.
Ia menerangkan, Dorfin meninggalkan Lapas Mataram Sabtu (8/2) pagi. Ia berangkat ke Bandara Internasional Lombok dengan kawalan ketat dari kepolisian. Tangan Dorfin juga diborgol. ’’Hari itu juga dia tiba di Nusakambangan,’’ terangnya.
Sebagai informasi, Dorfin tidak hanya berulah saat berada di Lapas Mataram. Saat ditahan di Polda, ia juga sempat kabur. Selama sepekan kabur, Dorfin akhirnya berhasil ditangkap lagi di Gunung Pusuk, Lombok Utara.
Sebagai pengingat, Dorfin tertangkap menyelundupkan narkoba di Lombok International Airport. Ia membawa sabu dari Prancis seberat 2,98 gram. Dorfin mendapatkan upah untuk sabu tersebut 5.000 euro atau senilai Rp 87 juta.
Atas perbuatannya, ia divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Mataram. Tetapi ditingkat banding, Dorfin dihukum 19 tahun dan jaksa tidak melakukan kasasi atas vonis tersebut. (rif)