Mataram, katada.id – Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menangkap nenek berinisial AM (50). Ia diduga mengedarkan obat keras (obat daftar G) jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl (Trihex) tanpa izin.
“Dari penanganan kasus ini, yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Suputra, Jumat (6/9).
Pelaku AM ditangkap pada Rabu malam (4/9) sekitar pukul 21.45 Wita saat sedang transaksi dengan calon pembeli di kawasan indekos miliknya di wilayah Punia, Kota Mataram. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 8 botol plastik putih yang masing-masing berisi 1.000 butir obat bentuk tablet putih.
“Dari hasil pemeriksaan laboratorium, diduga kuat obat-obatan yang kami sita dari pelaku adalah Trihex,” ungkap Ngurah.
Selain Trihex, sambung dia, polisi juga menemukan 131 butir Tramadol dan 22 butir Trihex di salah satu kamar kamar indekos. Kamar tersebut diduga digunakan pelaku untuk menyimpan barang dan tempat transaksi. Dari hasil pemeriksaan, AM mengaku mendapatkan obat tersebut melalui pemesanan secara online.
“Barangnya dari Palembang. Tetapi, terima barangnya dari perantara orang Ampenan, Kota Mataram,” beber Ngurah.
Selain itu, terungkap pelaku AM kerap menerima barang melalui jasa ekspedisi. arena itu, Ngurah menduga bahwa AM cukup lama menjalankan bisnis tersebut. Dari catatan kriminal di kepolisian, AM yang sudah memiliki cucu ini terungkap berstatus residivis yang menjalani pidana pada kasus serupa tahun 2018. (tik)