Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
DaerahHukum dan Kriminal

Perusahaan Tambak Udang, PT ABB Bantah Beroperasi Secara Ilegal di Dompu, Sebut Izinnya Paling Lengkap

×

Perusahaan Tambak Udang, PT ABB Bantah Beroperasi Secara Ilegal di Dompu, Sebut Izinnya Paling Lengkap

Sebarkan artikel ini
Rapat Koordinasi KPK Bersama Pemprov NTB dan Kepala Daerah Kabupaten/Kota se-NTB Terkait Tata Kelola Tambak di NTB (Facebook)

Dompu, katada.id- Perusahaan Tambak Udang, PT ABB membantah dengan tegas pihaknya, beroperasi secara ilegal, di Kabupaten Dompu. Perusahaan yang berlokasi di Desa Kiwu, Kecamatan Kilo Kabupaten Dompu justru menyebut perusahaannya memiliki izin paling lengkap.

Hal itu disampaikan  Kepala Humas PT. ABB, Afadel. Menurutnya PT ABB merupakan Tambak udang yang memiliki ijin paling lengkap diantara Tambak lain yang beroperasi di Dompu.

Example 300x600

“Tidak betul (perusahaan kami ilegal). Sekarang kita memiliki izin UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan),” ujarnya, saat dikonfirmasi media ini, Selasa (10/6).

Menurut Afadel, UKL-UPL adalah rangkuman dari izin PKKPR Darat, PKKPR Laut dan Pertek IPAL.

“Saat izin UKL-UPL itu, akan terbit. Kita rapat bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi NTB dan Dinas Perikanan Provinsi NTB di kota Mataram, Febuari lalu. Untuk meninjau kembali semua perijinan yg diperlukan untuk mengeluarkan ijin UKL-UPL itu,” tegasnya.

Dia lebih lanjut menjelaskan dalam rapat itu semua dinas berkumpul termasuk kepala camat dan kades. Humas PT ABB mengklaim bahwa UKL-UPL itu diperlihatkan dalam RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) bulan puasa lalu, di hadapan Ketua DPRD Dompu, Bapak Muttakun.

“Jangan smpai ada tambak lain di dompu ini yang lengkap izinnya, kemudian disama ratakan semua (dengan yang punya izin),” tutupnya.

Informasi yang dihimpun media ini PT ABB ini telah membangun Tambak udang ini sejak 2024. Tahun 2025 pelaku usaha ini mulai beroperasi menaruh benih udang.

Berdasarkan penelusuran media ini, melalui data DKP NTB empat perusahaan Tambak udang di Dompu diduga beroperasi secara ilegal. Keempat perusahaan tersebut adalah, PT ASM, CV SMAB, CV AHB dan PT PT ABB. Tiga dari empat perusahan tersebut beroperasi di Kecamatan Pekat. Sementara satunya lagi beroperasi di Kecamatan Kilo.

Penelusuran yang dilakukan media ini Jumat lalu perusahaan-perusahaan tersebut tidak memiliki: Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Darat (PKKPR), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), Persetujuan Teknis Instalasi Pengelolaan Air Limbah (Pertek IPAL).

Perusahaan-perusahaan itu juga tidak memiliki: Surat Laik Operasi Pengelolaan Air Limbah (SLO IPAL), izin lingkungan, Sertifikat Laik Fungsi (SLF); Sertifikat Standar Berusaha (SIUP), Rekomendasi Air Laut Selain Energi (ALSE), Izin Pemanfaatan Air Laut Selain Energi dan Sertifikat Cara Budidaya Ikan CBIB. (sm).

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *