Katada

Perusakan Fasilitas Kantor DPRD Bima Dilaporkan ke Polisi

Mahasiswa merusak sejumlah fasilitas di ruang rapat utama kantor DPRD Kabupaten Bima, Selasa (31/10).

Bima, katada.id – Aksi perusakan yang terjadi pada kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) berbuntut panjang. Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat dan Mahasiswa Bima (Geram) telah resmi dilaporkan ke Polres Bima Kota.

Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Bima, Edy Tarunawan membenarkan adanya tindakan perusakan oleh massa aksi selama unjuk rasa di kantor DPRD Kabupaten Bima.

“Kemarin, pasca insiden, saya segera melaporkan kejadian ini kepada Polres Bima Kota untuk diambil tindakan hukum,” ungkapnya, Rabu (1/11).

Edy Tarunawan juga mengungkapkan bahwa banyak fasilitas yang mengalami kerusakan akibat tindakan massa aksi. Beberapa fasilitas yang rusak mencakup belasan meja dan kursi, peralatan pendingin udara (AC), kaca jendela, dan pintu bagian depan kantor.

Pemerintah daerah merasa prihatin atas kerusakan fasilitas yang didanai menggunakan uang rakyat. “Kami berharap kejadian semacam ini tidak terulang lagi. Kerusakan fasilitas tersebut tentu saja akan mengganggu kegiatan rapat, baik internal DPRD maupun alat kelengkapan dewan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkup pemerintah daerah,” ujar Edy Tarunawan.

Sebagai informasi, sejumlah fasilitas di ruang rapat utama kantor DPRD Kabupaten Bima dirusak sekelompok mahasiswa, Selasa (31/10).

Mahasiswa awalnya menggelar aksi di depan kantor DPRD Kabupaten Bima. Mereka membawa sejumlah tuntutan, mulai dari masalah pertanian, infrastruktur jalan, hingga pendidikan.

Hanya saja, kedatangan mahasiswa tidak mendapatkan sambutan dari satupun anggota dewan. Kesal, puluhan mahasiswa akhirnya menerobos masuk ke ruang rapat utama DPRD.

Mereka merusak beberapa fasilitas yang ada sebagai bentuk protes terhadap ketidakhadiran dewan. Kursi dibanting. Kaca meja juga dipecahkan dan dibanting. (ain)

Exit mobile version