Dompu, katada.id – Seorang karyawan PT Sumbawa Timur Mining (PT STM) inisial AF (24) ditangkap anggota Satuan Narkoba Polres Dompu sekitar pukul 11.30 Wita, Selasa (22/3/22).
Ia ketahuan membawa masuk narkotika jenis sabu paket hemat ke dalam perusahaan tambang yang berlokasi di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu.
Kasat Narkoba Polres Dompu, Iptu Abdul Malik menerangkan, pihaknya mendapat informasi dari manajer PT. STM bahwa mereka telah mengamankan kiriman paket yang diduga berisi narkotika di pos pemeriksaan. ’’Kiriman paket itu untuk salah satu karyawan PT STM,’’ terangnya, Rabu (23/3/22).
Kasat bersama tim Bravo Tambora meluncur ke lokasi. Setiba di sana, tim langsung mengamankan paket dan menangkap AF.
’’Setelah digeledah, ternyata paket itu berisi sabu seberat 0,38 gram,’’ ujarnya.
Kepada polisi, AF mengaku memesan barang haram secara online untuk dikonsumsi sendiri. ’’Dari interogasi awal, AF mengaku sabu itu miliknya,” tambah Kasat.
Selanjutnya, pelaku AF dan barang bukti sabu serta HP diamankan di Mapolres Dompu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (dae)