Katada

Pesan Sabu Rp 6 Juta di Kalimantan, Ibu Rumah Tangga di Dompu Dibekuk

Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Sudjarwoko (kanan) didampingi Kabid Humas Kombes Pol Purnama menunjukan barang bukti narkoba yang diamankan periode Juni lalu. Salah satunya dari tangan MY.

MATARAM-Narkoba kini menyeret ibu-ibu. Misalkan ibu rumah tangga (IRT) di Dompu berinisia MY (40) warga Desa Kempo, Kecamatan Kempo.

Ia tertangkap tangan sedang mengambil narkoba jenis sabu di kantor JNE Cabang Manggelewa, Desa Doro Melo, Kecamatan Manggelewa, Dompu. Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB menangkap wanita paro baya itu bersama barang bukti sabu seberat 24,09 gram, handphone, uang tunai Rp 1.050.000, dan bukti transaksi barang.

Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Sudjarwoko mengungkapkan, narkoba yang diduga sabu tersebut dikirim dari Kalimanta. Barang haram tersebut dikemas menggunakan buku.

’’Modus pengiriman sabu dalam buku bukan modus baru. Modus ini sering dilakukan untuk pengiriman sabu antar pulau,” katanya didampingi Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Purnama, Rabu (1/8).

Perwira tiga mawar itu membeberkan, pengiriman narkoba terbongkar berkat laporan dari masyarakat. Paket buku tersebut terendus X-Ray di Bandara. ”Kami selidiki dengan melakukan pengintaian di jasa pengiriman tersebut. Anggota melihat ada seorang ibu-ibu yang datang mengambil paket yang dicurigai berisi sabu,’’ bebernya.

Selanjutnya, anggota menangkap dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku MY. Di situ, petugas menemukan sabu di dalam sebuah paket yang di dalamnya terdapat sabu. ’’Pelaku kemudian kami amankan di Polda NTB,’’ terang dia.

Di hadapan polisi, MY mengaku memesan barang haram via online kepada bandar di Kalimantan. Ia menghubungi melalui ponsel. MY memesan sabu Rp 6 juta dan uang pembayaran dikirim melalui bank.

’’Pengakuan pelaku baru kali ini pesan. Tapi kami akan kembangkan, termasuk menyelidiki pengirimnya dan bekerjasama dengan polda setempat,” ungkap Sudjarwoko.

Sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Dompu. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (sm)

Exit mobile version