Katada

Pesan Uang Palsu Rp12 Juta Secara Online, Pria di Lombok Utara Ditangkap Polisi Saat Ambil Paket

Anggota Satuan Reskrim Polres Lotara mengamankan uang palsu yang dipesan pelaku Y di salah satu jasa pengiriman di Wilayah Tanjung, Lombok Utara, Senin (31/1/2022).

Lombok Utara, katada.id – Peredaran uang palsu di wilayah Tanjung Kabupaten Lombok Utara meresahkan masyarakat. Polres Lombok Utara (Lotara) langsung merespon dengan menyelidiki pelaku pengedar uang palsu.

Kasat Reskrim Polres Lotara AKP I Made Sukadana memimpin penangkapan pengedar uang palsu di salah satu jasa pengiriman yang terletak di pertokoan Tanjung, Lombok Utara sekitar pukul 12.00 Wita, Senin (31/1/2022).

Pemuda berinisial Y (27), warga Dusun Jujur Barat, Desa Rempek Darussalam, Kecamatan Gangga, Lombok Utara ditangkap. “Kami dapat informasi adanya paket uang palsu yang dikirim dari pulau Jawa yang ditujukan untuk pelaku Y,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lotara, AKP I Made Sukadana, Selasa (1/2/2022).

Kasat menjelaskan, pelaku ditangkap saat mengambil paket tersebut di jasa pengiriman yang berada di Tanjung. Saat melakukan penggeledahan ternyata paket tersebut berisi uang palsu senilai Rp12 juta rupiah. ’’Uang palsu pecahan Rp50 ribu sebanyak 120 lembar dan sebanyak 60 lembar pecahan uang Rp100 ribu,’’ terangnya.

Dari hasil interogasi, pelaku Y memesan uang palsu tersebut kepada seseorang di wilayah pulau Jawa dengan sistem COD. Dikirim melalui salah satu jasa pengiriman di wilayah Tanjung. Sedangkan modus pelaku dengan membelanjakan uang palsu tersebut kepada orang lain dan mengharapkan kembalian.

“Jadi melalui kembalian dari hasil membelanjakan uang palsu tersebut pelaku akhirnya mendapat uang asli,” jelas Kasat.

Selanjutnya pelaku bersama barang bukti paket yang berisi uang palsu tersebut diamankan tim Reskrim Polres Lotara guna proses hukum lebih lanjut.

“Kami akan melakukan pengembangan kasus uang palsu ini, untuk mengetahui sumber dan kepada siapa saja pelaku pernah membelanjakan uang palsu tersebut,” jelas Made.

Pelaku dijerat pasal 36 ayat (2) dan (3) Jo pasal 26 ayat (2) dan (3) UU no 7 tentang mata uang dengan ancaman hukumannya paling singkat 2 tahun Penjara. (ham)

Exit mobile version