Bima, katada.id – Tim Satuan Resnarkoba Polres Bima Kota menangkap DAH alias Doken (30) sekitar pukul 04.30 wita di rumahnya di Desa Naru, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Jumat (6/11). Petani ini diringkus bersama rekannya DA (29) warga Desa Rasabou, Sape, Bima.
Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan 36 poket narkotika jenis sabu dengan total seberat 13,26 gram. Polisi juga mengamankan ganja seberat 1,74 gram, tas, bong, plastik klip bening, tabung kaca, korek api gas, timbang elektrik, gunti, sejumlah uang dan lainnya.
Kasubag Humas Polres Bima Kota, Ipda M. Ridwan menerangkan, awalnya tim mendapat informasi jika di rumah DAH sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Petugas Satuan Resnarkoba menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan sekitar rumah DAH. ’’Saat itu, pelaku DAH sedang duduk di rumah bersama rekannya DA,’’ ujarnya.
Tim kemudian masuk dan menangkap keduanya. Saat digeledah, petugas menemukan 36 poket sabu di rumah DAH. ’’Barang bukti sabu ditemukan di dalam tas selempang warna hitam yang dikenakan DAH. Sementara, ganja ditemukan di dalam sepatu DAH,’’ bebernya.
Saat ini DAH dan DA dan barang bukti diamankan ke Kantor Satuan Resnarkoba Polres Bima Kota untuk proses lebih lanjut. (izl)