Mataram, Katada.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram mulai membuka penerimaan dokumen syarat dukungan bakal calon perseorangan pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mataram tahun 2020.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Mataram, Syaifuddin, SH mengatakan, tahapan penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan Pilkada Kota Mataram sudah dibuka. Dimulai 19 Februari dan berakhir 23 Februari mendatang.
Syarat dukungan yang dimaksud, berupa dokumen KTP elektronik atau menggunakan Surat Keterangan (Suket) jika tidak memiliki KTP. Dokumen tersebut sebagai bahan dukungan pada bakal calon perseorangan. “Waktu pembukan tahapan mulai hari ini,” kata Syaifuddin kepada Katada.id, Rabu (19/2).
Selanjutnya, kata dia, sesuai aturan Bakal Calon (Balon), setiap bakal calon perseorangan harus menyerahkan dokumen dengan syarat dukungan pencalonan minimal 8,5 persen dari jumlah DPT Kota Mataram pada Pemilu sebelumnya. Yakni berjumlah sebanyak 293.192 pemilih. Artinya jika dihitung 8,5 persen dari jumlah DPT itu, maka bakal calon perseorangan harus memenuhi minimal sebaran KTP atau Suket sebanyak 24.922 sebagai dukungan awal.
Sesuai aturan KPU, syarat dukungan harus 50 persen dari 6 Kecamatan di Kota Mataram yaitu Sekarbela, Sandubaya, Selaparang, Ampenan, Cakranegara dan Mataram.
“Bakal calon perseorangan mendapat dukungan paling rendah dia harus memiliki sebaran KTP atau Suket minimal tersebar di 4 Kecamatan, kalau kurang bisa dinyatakan gugur,” jelasnya.
Namun sejauh ini pasangan bakal calon masih menginput persyaratan dukungan lewat Sistem Informasi Pencalonan (Silon) di aplikasi online resmi. “Sementara bakal calon yang telah meminta username dan password Silon kemarin baru ada satu bakal calon pasangan, yakni Dianul Hayezi dan H. Badrun Nadianto,” katanya.
Bagi calon perseorangan yang telah resmi menyerahnya dokumen itu akan diadakan pengecekan jumlah dukungan dan sebaran tertanggal 19 sampai 26 Februari. Kemudian dilakukan verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen dukungan pada 27 Februari- 25 Maret mendatang.
“Itu dilakukan untuk memastikan apakah benar masyarakat memberi dukungan kepada masing-masing bakal calon perseorangan tersebut,” bebernya.
Sebagai informasi, penerimaan berkas dukungan bakal calon perseorangan, KPU Kota Mataram mulai hari membuka dari pukul 08.00 Wita sampai pukul 17.00 Wita. Sedangkan pada hari terakhir penerimaan berkas dukungan pada 23 Februari pelayanan dibuka dari pukul 08:00 Wita sampai pukul 24:00 Wita. (rif)