Mataram, katada.id – Penjabat (Pj) Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Gita Ariadi batal memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia sebenarnya akan diperiksa pukul 10.00 Wita Senin (20/11), namun mantan Sekretaris Daerah (Sekda) NTB meminta lembaga antirasuah mengundur jadwal pemeriksaannya.
Ia beralasan belum bisa memenuhi panggilan penyidik KPK karena harus menghadiri sidang paripurna DPRD NTB terkait penandatanganan nota kesepakatan Rancangan KUA-PPAS APBD Tahun 2024. Karena itu, Lalu Gita Ariadi meminta pemeriksaan tersebut dilaksanakan Selasa (21/11).
“Harusnya hari ini (menghadap), tapi ada sidang dewan yang tidak boleh kita tinggalkan. Harus ada tanda tangan langsung (Pj Gubernur NTB). Maka kami sudah permaklumankan dan mohon izin, yang sedianya hari ini saya menghadap besok,” terang Lalu Gita Ariadi kepada wartawan usai sidang paripurna di kantor DPRD NTB, Senin (20/11).
Ia membenarkan dirinya mendapat surat panggilan dari KPK. Sebagai warga negara yang baik, Lalu Gita Ariadi menegaskan akan mengikuti prosedur hukum yang ditetapkan KPK. “Betul saya menerima panggilan sebagai saksi dari KPK,” ungkapnya.
Lalu Gita Ariadi mengaku diperiksa sebagai saksi atas kasus mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi. Iapun telah mempersiapkan segala dokumen yang diperlukan sebagai saksi tersebut.
“Persiapan sudah. Berkaitan dengan apa, saya pikir yang paling relavan berkaitan dengan izin. Kemudian apa yang ditanyakan, kita lihat besok apa yang akan ditanyakan oleh KPK,” katanya.
Baginya, pemanggilan KPK ini sebagai risiko pemangku jabatan. Ia mengaku sudah beberapa kali dipanggil KPK sebagai narasumber, saksi, dan pembekalan kepada seluruh sekda se-Indonesia. ’’Kenapa dipanggil KPK? Inikan objeknya Pak Lutfi. Pak Lutfi kan di KPK,” cetusnya.
Sebelumnya, KPK memanggil Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi dan dijadwalkan diperiksa penyidik lembaga antirasuah, Senin (20/11).
Berdasarkan capture surat panggilan KPK tertanggal 16 November 2023 yang didapat media ini, Lalu Gita akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa lingkup Pemkot Bima dan penerimaan gratifikasi. Ia akan diperiksa sebagai saksi tersangka Muhammad Lutfi, mantan Wali Kota Bima periode 2018-2023.
Dalam surat yang ditandatangani Pimpinan KPK Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi u.b Plh Direktur Penyidikan Tessa Mahardhika S, Pj Gubernur NTB diminta menghadap penyidik KPK Achmad Taufik dan Tim di Kantor KPK Jakarta.
Pada catatan surat panggilan KPK, Lalu Gita diminta membawa sejumlah dokumen. “Harap saudara dapat membawa dokumen terkait izin usaha pertambangan PT Tukad Mas General Constructions,” bunyi surat panggilan KPK tersebut.
Dalam kasus ini, Pj Gubernur diduga dipanggil kaitan dengan jabatannya sebagai mantan kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB hingga 2019.
Sejak kasus ini bergulir, KPK pernah memeriksa Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kota Bima F kaitan dengan bisnis galian c di Desa Kalajena, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima.
F diduga pernah berhubungan dengan salah satu petinggi PT Tukad Mas inisial MS dan melakukan transaksi keuangan sebesar Rp 2,4 miliar. MS juga telah diperiksa KPK, Kamis (2/11).
Sebelumnya, penyidik KPK juga memeriksa Direktur PT Tukad Mas Bambang Hariyanto sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Muhammad Lutfi di Mapolda NTB, Sabtu (9/9). Bambang diperiksa kaitan proses tender dan pelaksanaan proyek jalan di Kota Bima dalam kurun waktu 2018 hingga tahun anggaran 2022 anggarannya Rp 3,5 miliar sampai Rp 5 miliar.
Sebagai informasi, mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi terlibat skandal korupsi yang melibatkan keluarga intinya. KPK menyebut Muhammad Lutfi menerima gratifikasi sebesar Rp 8,6 miliar.
Uang dugaan suap dan gratifikasi tersebut hasil setoran dari para kontraktor yang dimenangkan dalam tender. Para kontraktor mengirimkan uang melalui rekening keluarga inti dan orang kepercayaan Muhammad Lutfi. (ain)