Katada

Pj Wali Kota Bima Jawab Kabar Pengajuan Mutasi Ditolak Mendagri

Pj Wali Kota Bima Mohammad Rum. (Facebook Diskominfotik Kota Bima)

Kota Bima, katada.id –  Penjabat (Pj) Wali Kota Bima Mohammad Rum akhirnya menjawab kabar pengajuan mutasi pejabat di Pemerintah Kota (Pemkot) Bima ditolak Kementerian Dalam Negeri (Mendagri).

Sebelumnya, beredar isu bahwa pengajuan mutasi tidak disetujui Mendagri. Alasannya, batas mutasi pejabat sudah berakhir berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2/2024.

Dalam aturan tersebut, batas akhir enam bulan sebelum tahapan penetapan calon Pilkada yakni 22 Maret 2024. Karena tahapan penetapan calon Pilkada itu dijadwalkan pada 22 September 2024.

Pj Wali Kota Bima Mohammad Rum menyadari PKPU Nomor 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, bahwa kepala daerah masih dibolehkan memutasi pejabat daerah maksimal 6 bulan sebelum tahapan penetapan calon Pilkada.

Baca juga: Pj Wali Kota Bima Optimis Masih Bisa Mutasi Pejabat

Namun ia membantah pengajuan mutasi ditolak Mendagri. “(Kabar penolakan) hoaks,” katanya kepada katada.id, Senin malam (1/4).

Meski mutasi melebihi 22 Maret, mantan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Nusa Tenggara Barat (NTB) ini optimistis masih bisa dilaksanakan dengan syarat mendapat izin dari Mendagri.

“Kita tunggu rekom (dari Mendagri). Tunggu saja,” tegas Rum. Ia tetap optimis Pemkot Bima tetap bisa menggelar mutasi.

Baca juga: Sebut Kasusnya Direkayasa, Mantan Wali Kota Bima Lutfi Anggap Ulah Lawan Politik

(ain)

Exit mobile version