Lombok Tengah, katada.id – Pengadilan Negeri (PN) Praya Lombok Tengah melakukan eksekusi lima bidang lahan enclave yang sudah menerima pembayaran konsinyasi.
Juru sita PN Praya, Lalu Moh Sai, SH., membacakan dokumen eksekusi didampingi aparat keamanan dan disaksikan pihak ITDC selaku pemohon dan warga.
“Proses eksekusi berjalan lancar. Sebelumnya kamis udah lakukan aanmaning (teguran) sudah dilakukan,” kata Ketua PN Praya Putu Agus Wiranata, SH.,MH kepada wartawan usai eksekusi di area KEK Mandalika, Senin (18/1).
Menurutnya, meskipun warga sudah menerima konsinyasi, pihaknya tetap melakukan eksekusi sebagai antisipasi. Sebab, pada prinsipnya harus ada penyerahan objek dari warga kepada pemohon dalam hal ini ITDC. Dari 15 bidang yang diajukan untuk dibebaskan, dalam perkembangannya dua lahan bersedia menerima pembayaran, sisanya yang kemudian ditetapkan konsinyasi. Dan sebagian sudah bersedia menerima konsinyasi.
“Kami tetap datang ke lapangan untuk memastikan objek eksekusi diserahkan ke pemohon. Di lapangan kami temukan bahwa warga meminta waktu tiga hari untuk membongkar bangunannya. Kami beri waktu, tentu atas persetujuan pemohon (ITDC,Red),” ungkap Putu.
Luas lahan yang dieksekusi berjumlah 11.485 m2 yang dimiliki lima orang warga yang terletak di tikungan 13 dan 14 JKK Mandalika. Sampai saat ini, ada sepuluh bidang lahan yang sudah menerima konsinyasi. Jumlah dana yang sudah diterima warga pemilik lahan enclave mencapai 21.261.080.000.
Sebelumnya, dua warga pemilik lahan enclave juga bersikap sama, menerima konsinyasi dan membongkar secara mandiri bangunan rumahnya yang menghadang trackline setelah tikungan ke 14.
Dalam proses eksekusi, Polres Lombok Tengah tetap melakukan pengawalan sebagai antisipasi, meskipun dalam jumlah anggota terbatas, dipimpin Kabag Ops Polres Lombok Tengah Kompol I Kadek Suparta, bersama Kapolsek Kuta, Kanit Binmas Polsek Kuta, dan jajaran Satpol PP Lombok Tengah.
“Kami dari jajaran kepolisian, Kodim, PN Praya, dan jajaran forkopimda mengucapkan terima kasih atas kerjasama dan dukungan warga dan semua pihak, sehingga proses pembangunan sirkuit berjalan lancar,” ungkap Kapolres Lombok Tengah Esty Setyo Nugroho kepada wartawan, Senin (18/1).
Kata Kapolres, dengan membongkar sendiri bangunannya, masyarakat bisa memanfaatkan sisa bongkaran tersebut. Daripada dilakukan pembongkaran dengan alat berat, tentu bangunan tersebut tidak bisa lagi dimanfaatkan. Kapolres berharap, warga yang belum bersedia menerima konsinyasi untuk juga mengikuti warga lain yang sudah menerima pembayaran.
“Warga diminta tidak melakukan pelawanan dan pengerahan massa. Jikapun ada protes silakan menempuh jalur hukum yang sudah ada. Mari kita sama-sama mensukseskan program pemerintah,” harap Kapolres.
Apresiasi kepada warga juga diungkapkan Senada juga disampaikan Managing Director The Mandalika ITDC Bram Subiandoro. “Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak, sehingga proses pembangunan JKK Mandalika on the track,” tandas Bram. (red)