MATARAM-Penyidik Polda NTB telah melengkapi berkas tersangka kasus pengadaan alat kesenian marching band Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB. Berkas tersangka MI dan LB sudah dilimpahkan kepada jaksa peneliti Kejati NTB.
Sebagai pengingat, MI merupakan Kasi Kelembagaan dan Sarpras Bidang Pembinaan SMA Dinas Dikbud Provinsi NTB. Saat proyek bergulir, ia bertindak selalu pejabat pembuat komitmen (PPK). Sedangkan LB, Direktur CV Embun Emas yang memenangkan proyek tersebut.
Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol Syamsudin Baharuddin mengatakan, berkasnya dilimpahkan setelah penyidik merampungkan petunjuk jaksa peneliti. “Berkasnya sudah kita limpahkan ke jaksa,” katanya, Senin (12/8).
Ia menjelaskan, petunjuk jaksa telah dilengkapi. Kaitannya dengan penjelasan dari harga perkiraan sendiri (HPS) yang diduga lewat dari batas harga normal. HPS itu diduga disusun pejabat pembuat komitmen (PPK) dengan prakarsa dari rekanan. Rekanan tersebut akhirnya memenangkan tender.
“Kita minta KPK untuk memberi masukan, menengahi dengan jaksa agar berkasnya bisa segera lengkap,” ucapnya.
Sebagai informasi, pengadaan marching band dibagi dalam dua paket. Paket pertama dibuat sebagai belanja modal dengan nilai HPS Rp 1,6 miliar dari pagu anggaran Rp 1,7 miliar.
CV Embun Emas memenangi tender dengan penawaran Rp 1,5 miliar. Marching band pada paket pertama ini dibagi ke lima SMA/SMK negeri.
Paket kedua disusun sebagai belanja hibah untuk pengadaan bagi empat sekolah swasta. HPS-nya senilai Rp 1 miliar. CV Embun Emas kembali menjadi pemenang tendernya dengan harga penawaran Rp 982 juta.
Dari rangkaian penyelidikannya, penyidik menemukan indikasi PPK dan rekanan melakukan pemufakatan jahat mulai dari tahap perencanaan dengan rekanan yang memberikan katalog spesifikasi barang. HPS pun diduga disusun bersama-sama. Dalam kasus itu kerugian negara berdasarkan hasil hitungan BPKP Perwakilan NTB dengan nilai sebesar Rp 702 juta. (dae)