Mataram, katada.id – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengeluarkan ultimatum bagi pelaku pemerasan berkedok tunjang hari raya (THR) Idul Fitri.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda NTB Kombes Pol Rio Indra Lesmana menegaskan, pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku yang memaksa atau memeras untuk mendapatkan THR dari pengusaha maupun pejabat.
“Polri akan menindak tegas apabila ada yg dirugikan dan melaporkan kejadiannya,” tegasnya dihubungi katada.id, Kamis (4/4).
Ia menjelaskan bahwa meminta THR secara paksa biasanya dilakukan dengan ancaman, seperti premanisme. Menurutnya, hal tersebut melanggar hukum.
Baca juga: Polda NTB Ungkap Sindikat Jual Beli Mobil dengan STNK dan BPKB Palsu
“Meminta THR dengan cara mengancam dan perilaku premanisme tidak akan ditoleransi dan akan dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” jelasnya.
Ia mengajak seluruh masyarakat untuk membantu melaporkan jika melihat atau menjadi korban kejahatan tersebut.
“Masyarakat diminta segera melapor jika menjadi korban pemerasan, baik melalui Bhabinkamtibmas, polres, polsek terdekat, atau langsung ke Polda NTB,” imbaunya.
Baca juga: Gegara HP Hilang, Oknum Perwira Polda NTB Hajar Istri Pakai Palu
(ain)